Bagi Arifin Nurdin, Polemik Struktur BUMD Tak Perlu Dibesar-besarkan

MAMUJU--"Saya kira, persoalan kepengurusan BUMD itu sederhana saja. Tak perlu dibesar-besasrkan,". Hal itu diungkapkan Direktur PT Sulbar Pembangunan Malaqbi, Arifin Nurdin.
Itu ia katakan sekaligus menanggapi 'ribut-ribut' struktur kepengurusan BUMD Sulawesi Barat yang beberapa waktu lalu telah dikukuhkan Gubernur, Ali Baal Masdar. Menurutnya, jika ada nama yang secara aturan tidak boleh menduduki jabatan tertentui di BUMD, Gubernur boleh melakukan revisi terhadap keputusannya itu.
"Saya kira ada dua penafsiran soal itu. komisaris itu kan sifatnya pasif, komisaris fungsinya bisa dikatakan sekedar mengawasi saja jalannya perusahaan. Ada juga penafsiran yang menyebut memang sama sekali tidak bisa bupati di masukkan," kata Arifin Nurdin saat dihubungi, Senin (23/10).
Diberitakan sebelumnya, struktur kepengurusan BUMD Sulawesi Barat belakangan disoal publik. Pasalnya, SK Gubernur tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD Sulawesi Barat beberapa waktu lalu dianggap melanggar Undang-Undang.
"Kalau pun ada yang mengatakan memasukkan Bupati ke struktur BUMD itu keliru, kalau harus direvisi yang sederhana saja, silahkan diganti dengan dua orang lain. Jangan juga menganggap semua pihak yang ada dalam kepengurusan BUMD itu batal hanya karena ada aturan yang dilanggar. SK Dewan Komisaris, SK Dewan Direksi di BUMD itu kan terpisah, jadi kalau memang tidak sesuai atuiran, direvisi saja SK Dewan Komisarisnya," urai direktur perusahaan di bawah naungan BUMD Sulawesi Barat itu.
"Kalau ada bisul di kaki, yah yang di kaki saja yang diobati. Jangan juga harus mengobati yang lainnya, mubassir itu namanya," pungkas Arifin Nurdin. (Naf/A)