Baca Nih, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Ramlan Sebelum Kantongi Rekomendasi NasDem

MAMUU--DPP Partai NasDem memang telah memutuskan menyetujui Ramlan Badawi untuk mengendarai 'partai restorasi' itu di Pemilukada Mamasa 2018 mendatang.
Meski begitu, masih ada sejumlah pra syarat yang mesti dipenuhi oleh kandidat petahana tersebut sebelum benar-benar resmi mengantongi rekomendasi usungan NasDem.
Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat, Abdul Rahim menjelaskan, sesuai tradisi yang berlaku di partainya, penentuan figur yang akan diusung mesti melewati dua kali penerbitan surat.
"Jadi yang pertama itu surat persetujuan seperti yang diterima oleh Pak Ramlan. Kemudian nantinya akan terbit surat keputusan. Di surat keputusan itulah nanti yang memiliki kedudukan yang sah untuk digunakan figur saat mendaftar ke KPU," jelas Rahim, Selasa (10/10) malam.
Kepada WACANA.Info, Rahim menyebut, sebelum sampai ke penerbitan surat keputusan rekomendasi, Ramlan masih harus memenuhi sejumlah syarat.
"Kalau surat persetujuan itu ditandatangani oleh ketua dan sekretaris tim Pilkada. Tapi kalau sudah surat keputusan rekomendasi, yang bertandatangan itu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP NasDem," sambungnya.
Lantas apa syarat yang masih harus dipenuhi oleh Ramlan, pria yang juga Ketua DPC Demokrat Mamasa itu ?.
"Harus segera mencukupkan syarat minimal pencalonan. Harus segera menentukan siapa pasangannya. Serta wajib untuk mengintensifkan komunikasi politik dengan seluruh jajaran pengurus, kader dan simpatisan NasDem khususnya di Mamasa," sebut Rahim.
Menurut Rahim, dengan terbitnya surat persetujuan NasDem untuk Ramlan Badawi bisa diartikan sebagai izin prinsip bagi Ramlan untuk mengendarai partai besutan Surya Paloh itu di Pemilukada Mamasa.
"Kita tentu berharap agar Pak Ramlan segera menyiapkan bentuk koalisi partai. Serta segera membicarakan dan menentukan siapa calon pendampingnya nanti. Kita tentu berharap agar setiap proses tersebut agar partai ini ikut dilibatkan," pungkas Abdul Rahim, mantan aktivis Taji Barani itu. (Naf/A)