Ribut-Ribut Anggaran Paskibraka, Pemerintah Buka Suara
MAMUJU--Bak bola salju yang terus menggelinding. Ribut-ribut soal anggaran Pasukan pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kabupaten Mamuju terus diperbincangkan.
Media sosial jadi pusat ribut-ribut anggaran Paskibraka Mamuju. Semuanya bermula saat akun facebook Perwitasari Rakhmat mengunggah status yang menyebut honor Paskibraka hanya Rp. 100 Ribu perorangnya. Ia juga menuliskan sejumlah kejanggalan dalam urusan pengelolaan Paskibraka kabupaten Mamuju.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Mamuju ikut bereaksi terkait hal di atas. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Mamuju, Zulfadli Rasyid menjelaskan, kegiatan Paskibraka di Mamuju dilakukan sesuai dengan dengan perencanaan penganggaran yang ada.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya tak memasukkan anggaran honorarium bagi Paskibraka tahun 2017 ini. Itu lantaran kesimpangsiuran pemahaman seputar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah Provinsi.
Menurutnya, saat pembahasan rencana anggaran untuk tahun 2017, pihaknya tidak merencanakan penganggaran untuk Paskibraka. Namun untuk mengatisipasi berbagai hal, akhirnya ia tetap mengusulkan anggaran untuk Paskibraka meski hanya sebatas dana operasional dan rekruitmen saja.
“Kami pada saat itu berpikir kewenangan SMA telah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak saya masukkan dalam anggaran. Tapi saya berinisiatif tetap memasukkan sebagian untuk menjaga kemungkinan yang terjadi” ungkap Zulfadli dalam konfrensi pers di aula kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Mamuju, Senin (21/08).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Hj Murniani menyebut, kesimpasiuran pemahaman tentang aturan baru tentang pelimpahan kewenangan di atas memang belum tuntas dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi.
“Tahun-tahun kemarin, SMA dan SMK masih ada di kabupaten, jadi otomatis sepenuhnya kami yang melakukan seleksinya. Dan untuk tahun ini baru pemerintah provinsi yang menyurat ke kami untuk melakukan rekrutmen calon Paskibraka,” urai Hj. Murniani via telepon.
“Karena merujuk kepada Undang-undang Nomor 23, maka kewenangan saat ini SMA dan SMK adalah provinsi, maka kami hanya menganggarkan pelatihannya” simpul Hj. Murniani. (Keto/A)