Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bisa Ditetapkan Minggu Depan

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Selain melakukan studi banding ke provinsi Bali, DPRD Sulawesi Barat lewat Pansus juga berkunjung ke Kemendagri. Agendanya untuk membahas rencana penetapan Perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sesuai PP 18 tahun 2017. Anggota Pansus hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, Ajbar membeberkan informasi seputar pertemuannya dengan perwakilan Dirjen Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri.

Dari penjelasan yang ia peroleh dari kunjungan tersebut, Pansus berkesimpulan, tak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan Perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD itu. Menurutnya, sesuai dengan apa yang diamanatkan di PP 18 yang belum lama ini ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah seharusnya menetapkan turunan PP 18 itu dengan menetapkan Perda.


"Saya kira sudah tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak menetapkan Perdanya. Penjelasan yang kami peroleh dari kunjungan kami ke Kemendagri kemarin juga mengamanatkan hal itu. Semua sudah jelas di PP 18 tahun 2017," kata Ajbar saat dihubungi via telepon, Minggu (6/08).

Selain ke Kemendagri, Pansus hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD juga mengadakan studi banding ke provinsi Bali. Agendanya hampir sama, menggali informasi seputar aturan teknis PP 18 tahunm 2017 sebab Bali telah mengesahkan Perda-nya.

Menurut Ajbar, Perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sesungguhnya sudah bisa ditetapkan. Bahkan, politisi PAN itu menyebut, minggu depan Perdanya sudah bisa didorong ke forum paripurna untuk ditetapkan. Menurutnya, perdebatan soal apakah masih harus menunggu Permendagri yang baru atau tetap mengacu pada aturan lama sudah bisa diretas.

"Pihak Kemendagri sudah dengan jelas mengatakan bahwa Perda-nya harus segera disashkan. Urusan Permedagri, pemerintah pusat juga sudah mengisyaratkan bakal menerbitkan aturan baru yang mengatur secara teknis PP 18 itu.

"Nanti juga kan akan dijelaskan lebih rinci lagi lewat Pergub. Mungkin, minggu depan juga akan keluar Permedagtri terbaru yang menjelaskan secara rinci dimana kemapuan keuangan daerah untuk Sulbar. Apakah levelnya tinggi, sedang atau rendah. Perdebatan kita kan selama ini di situ, makanya Ranperda yang didorong pemerintah kemarin belum menyebut nominal besaran anggaran untuk menghakomodir hak keuangan dan administrasi anggota DPRD," terang Ajbar.

Seperti diberitakan, Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi DPRD yang diusul oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat belum mengatur secara detail seputar besaran hak keuangan dan administrasi para anggota DPRD sesuai dengan PP 18 Tahun 2017. 

Pemerintah berdalih, masih perlu dilakukan sejumlah kajian mendalam terkait besaran angka hak keuangan dan administrasi itu. Apakah masih menggunakan Permendagri yang lama, atau menunggu terbitnya aturan baru pasca disahkannya PP 18 oleh pemerintah pusat belum lama ini. (Naf/A)