Pergantian Kepala ULP Sulbar Berbuntut Panjang, Gubernur Didemo
MAMUJU--Puluhan orang yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Pemerhari Birokrasi Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur, Senin (3/07). Aksi tersebut merupakan buntut dari keputusan Gubernur, Ali Baal Masdar mengganti Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) beberapa waktu lalu.
Di mata para pendemo, langkah Gubernur mengganti Kepala ULP telah menabrak aturan. Mereka pun berkumpul di tribun lapangan Ahmad Kirang Mamuju di bawah komando Asri Hamid. Kemudian bergerak ke Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Ada empat tuntutan massa. Pertama, menganulir pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat pada tanggal 13 Juli 2017. Penggantian tersebut dinilaimelanggar Peraturan Mendagri nomor 73 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2.
Sekedar diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dilantik pada tanggal 12 Mei 2017 di Istana Negara. Sementara pasal 2 ayat 2 di Peraturan Mendagri tersebut menyebut Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kedua, meninjau kembali Keputusan Gubernur Sulbar nomor : 821.2/220/2017 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Administrator lingkup Pemprov Sulbar. Ketiga, Gubernur Sulbar harus mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme agar terciptanya pemerintahan yang maju dan malaqbi.
Dan keempat, meminta kepada Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Barat agar fokus mewujudkan semua janji politik yang tertuang dalam visi misi ABM-Enny. (*/Naf)