SDK Terima Hasil Keputusan MK
MAMUJU--Kandidat calon Gubernur yang juga pihak Pemohon di gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) mengaku dapat menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
MK yang akhirnya menolak keseluruhan materi gugatan yang dimohonkan oleh SDK disebut sebagai sebuah hasil finas dari panjangnya proses demokrasi Pemilukada Sulawesi Barat.
"Tanggal 26 April 2017, jam 11.30 WIB, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tentang Pilgub Sulbar yang intinya menolak semua permohonan Pemohon. Dan mengukuhkan keputusan KPU Sulbar. Bagi kami pihak Pemohon menerima putusan itu," kata SDK dalam rilis media yang diterima WACANA.info, Rabu (26/04) malam.
Seperti diberitakan, -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh materi gugatan yang dajukan Pemohon pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat.
Dikutip dari salinan amar putusan yang diunggah di situs resmi MK, hakim MK memutuskan menolak eksepsi (tanggapan) Termohon dan pihak Terkait. Serta dalam pokok perkara, MK memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Masih di salinan amar putusan tersebut, keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim MK, yakni Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, I Desa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota pada Kamis tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu tujuh belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pada pukul 11.52 WIB oleh sembila Hakim Konstitusi, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya. (Naf/A)









