Jumat Ini, MK Jadwalkan Lanjutan Sidang Pemilukada Sulbar

Wacana.info
Jadwal Sidang di MK. (Foto/mahkamahkonstitusi.go.id)

MAMUJU– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan nasib sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat. Lewat website resminya, MK telah mengagendakan lanjutan sidang yang menempatkan pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta sebagai pihak Pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat sebagai pihak Termohon.

Seperti dikutip di situs mahkamahkonstitusi.go.id, sidang perselisihan Hasil Pemiluikada Sulawesi Barat dipastikan berlanjut. Jumat (07/04) mendatang, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu dan Panwaslu.

Sidangnya sendiri bakal digelar pukul 9.00 WIB di Panel 1 ruang sidang MK Jakarta. Sidangnya sendiri dikrtahui bernomor register 13/PHP.GUB-XV/2017. 

Sekretaris DPW PKS Sulawesi Barart, Hajrul Malik menyebutkan, berlanjutnya sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat ke tahapan berikutnya telah mematahkan opini sebagian orang yang menganggap bahwa perkara akan ditolak saat sidang Dismisal (putusan sela).

“Kami sudah siapkan 15 saksi. Hal ini jadi bukti dan mematahkan anggapan soal sengketa yang diprediksi hanya sampai di sidang dismisal itu tidak benar. Nyatanya MK melanjutkan kasus ini hingga mengeluarkan putusan inkra. Soal isi kesaksian di MK nanti saja kami informasikan usai sidang ini,” sebut Hajrul, Senin (03/04).

Suhardi Duka (SDK) selaku pihak Pemohon menilai, padang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barart nantinya, hakim MK ingin membuktikan gugatan Pemohon dengan menghadirkan saksi, ahli dan saksi lainnya terhadap materi gugatan yang diajukan. 

Menurutnya, proses di MK adalah bagian dari proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum. 

“Proses di MK adalah bahagian dari proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum. Bukan persoalan kalah menang, tapi benar atau tidaknya demokrasi yang berproses di tanggal 15 Februari kemarin. Sudah sesuai aturan atau tidak,” tutur SDK. (*/Naf)