Didesak Buka Kotak Hingga 3 Kali, Begini Penjelasan KPU Mamuju

Wacana.info
Bambang Arianto. (Foto/Net)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju ikut membuka kotak suara, beberapa hari yang lalu. Aksi buka kotak suara tersebut dilakukan setelah KPU Mamuju mendapat surat perintah membuka kotak suara dari KPU Sulawesi Barat hingga 3 kali.

Lantas, apa kata KPU Mamuju soal itu ?.

Komisioner KPU Mamuju, Bambang Arianto menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tak ingin membuka kotak suara. Berbagai alasan yang dikemukakan Bambang hingga ia akhirnya harus menunggu hingga perintah ke tiga dari KPU Sulawesi Barat untuk membuka kotak suara.

"Pertama, kami disurati untuk membuka kotak suara sebelum sidang pendahuluan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang lalu. Waktu itu kami tidak melakukannya karena kami beranggapan, untuk apa kami membuka kotak suara, Mamuju juga tidak masuk dalam materi gugatan," jelas Bambang, Sabtu (01/04).

Seperti diketahui, terdapat berbagai permasalahan pada penyelenggaraan Pemilukada Sulawesi Barat yang belakangan dipersoalkan oleh pemohon (Suhardi Duka-Kalma Katta). Masalah yang dimaksud tersebar di 3 kabupaten, Matra, Majene dan Polewali Mandar.

Kepada WACANA.info, Bambang menyebut, pihaknya kembali menerima surat perintah dari KPU Sulawesi Barat untuk membuka kotak suara. Itu pun belum diindahkan oleh KPU Mamuju. Surat peringatan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat jadi alasan KPU Mamuju untuk tak membuka kotak suara.

"Yang kedua karena ada surat peringatan dari Bawaslu untuk tidak membuka kotak suara sebelum ada perintah dari MK. Makanya, kami belum juga membuka kotak suara," jelas Bambang via sambungan telepon.

Surat ketiga pun turun. KPU Mamuju masih 'ogah' membuka kotak suara lantaran suara dari lima Komisioner KPU Mamuju tak bulat untuk melakukannya.

"Kami belum buka. Karena tidak bulat teman-teman KPU untuk itu," ungkap Bambang.

KPU Mamuju akhirnya membuka kotak suara setelah Komisioner KPU Mamuju berdiskusi dengan KPU Provinsi 29 Maret yang lalu. Menurut Bambang, dalam diskusi tersebut, KPU provinsi menjaminkan bahwa segala resiko yang timbul pada aksi buka kotak suara tersebut ditanggung oleh KPU provinsi.

"Makanya kami memutuskan untuk membuka kotak suara. Karena di pertemuan pada tanggal 29 Maret itu, teman-teman di provinsi menjamin bahwa apapun resiko membuka kotak suara, mereka yang tanggung," kata Komisioner KPU Mamuju divisi tekhnis penyelenggaran Pemilu ini.

KPU Mamuju sendiri membuka kotak suara pada 30 dan 31 Maret kemarin. Disaksikan oleh pihak pengawas Pemilu, kepolisian dan saksi Pasangan Calon.

Membuka kotak suara yang diperintahkan oleh KPU Sulawesi Barat jadi pembicaraan publik. Banyak yang menganggap, membuka kotak suara merupakan tindakan ilegal yang dilakukan penyelenggara Pemilukada itu. Bawaslu Sulawesi Barat sebelumnya bahkan telah mengeluarkan surat peringatan agar KPU tidak membuka kotak suara sebelum ada perintah dari MK.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah menjelasakan, membuka kotak suara dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian di sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di meja MK. 

"Membuka kotak suara semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Bahwa kemudian ada daerah yang menyusul seperti Mamuju, Mamasa dan Mateng diinstruksikan oleh KPU Sulbar untuk membuka adalah setelah mempertimbangkan penguatan bukti di sidang pembuktian nanti," sebut Usman saat dikonfirmasi kemarin.

Ia menyebut, pembukaan kotak suara bukan hal yang mesti dipertentangkan, apalagi diributkan. Membuka kotak suara oleh KPU dilakukan demi kelancaran proses persidangan di MK.

"Perlu dicatat bahwa membuka kotak suara sejak KPU Sulbar resmi sebagai termohon di MK sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Membuka kotak itu hanya untuk meng-copy beberapa dokumen dari dalam kotak dan setelah itu dimasukan kembali lalu dikunci untuk disegel," jelas Usman. (Naf/A)