Setelah Desakan Ketiga, KPU Mamuju Akhirnya Buka Kotak Suara

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memutuskan untuk membuka kotak suara, kemarin. Aksi buka kotak tersebut dilakukan setelah untuk kesekian kalinya surat perintah membuka kotak suara dari KPU Sulawesi Barat tiba di KPU Mamuju.

Komisioner KPU Mamuju, Bambang Arianto menyebut, pihaknya akhirnya membuka kotak suara setelah terus-terusan didesak KPU provinsi. 

"Dua kali kami disurati. Nanti didesak dengan surat ketiga baru kami mau membuka kotak suara," ungkap Bambang kepada WACANA.info.

Dikatakan Bambang, dari surat yang ia terima dari KPU Sulawesi Barat, terdapat 13 item yang dicari dari dalam kotak suara tersebut. Itu untuk keperluan pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang dicari itu seperti C1 plano, DA1, DAA plano, ATb dan C7. Itu dikirim, katanya atas permintaan kuasa hukum KPU," sebut Komisioner KPU divisi tekhnis pelaksanaan Pemilu itu. 

Bambang menyebut, sesuai surat perintah, seluruh format data yang ada di 553 TPS di kabupaten Mamuju semua dibuka. Proses pembukaan kotak suara sendiri disaksikan oleh Panwaslu, pihak kepolisian dan saksi Pasangan Calon.

"Pembukaan kotak disaksikan pihak Panwaslu, kepolisian dan saksi Paslon satu dan tiga," tutup Bambang Arianto. 

Aksi buka kotak suara bukan kali ini saja dilakukan oleh KPU Sulawesi Barat. Sebelumnya, saat secara resmi menerima salinan materi gugatan dari MK, KPU Sulawesi Barat telah melayangkan surat ke KPU Majene, Polman dan Matra untuk membuka kotak suara. (Keto/A)