Perda RTRW Kaltim Bakal Dievaluasi
![Wacana.info](https://wacana.info/foto_berita/4566_mappangara.jpg)
MAMUJU--Polemik kepemilikan kepulauan Bala Balakang menemui titik terang. Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang dilahirkan pemerintah provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar kepemilikan atas kepulauan Bala Balakang dikabarkan bakal dievaluasi.
"Direktoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri segera akan mengevaluasi Perda kaltim," ungkap Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara, Senin kemarin.
Keputusan untuk meninjau ulang produk hukum bikina Kalimantan Timur tersebut diperoleh setelah DPRD Sulawesi Barat bersama anggota DPD RI, Asri Anas, pemerintah kabupaten Mamuju, pemerintah provinsi Sulawesi Barat bersama perwakilan dari sejumlah kementerian terkait mengadakan pertemuan di kantor Direktoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, kementerian Dalam Negeri, Jumat lalu.
“pasal 40 ayat 1 huruf C dan pasal 55 ayat 1 dan lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang di dalamnya ada Balabalakang itu akan dicabut,“ tutur Mappangara sembari memperlihatkan berita acara hasil pertemuannya.
Lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyusunan RTRW provinsi Kalimantan Timur tersebut merupakan 'tersangka' utama munculnya perdebatan seputar hak kepemilikan kepulauan Bala Balakang. Pemerintah kabupaten Mamuju dan pemerintah provinsi Sulawesi Barat bereaksi lantaran di Perda tersebut memuat kepulauan Bala Balakang (disebut Balabalagan) sebagai salah satu kepulauan yang masuk dalam wilayah Kalimantan Timur.
“Tahapannya itu melalui prosedur. Tapi kami bakal terus mendesak agar evaluasi Perda Kaltim secepatnya bisa direalisasi,“ kata politisi Demokrat itu. (Keto/Ilu)