Pansus TBS Tengarai Penggelapan Pajak Oleh Perusahaan Sawit

Wacana.info
Rapat Pansus TBS. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Panitia Khusus (Pansus) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit DPRD provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat untuk menindaklanjuti kisruh ketimpangan harga TBS antara petani dengan pihak perusahaan di Mamuju Utara.

Pansus menemukan fakta bahwa harga yang selama ini dipatok pihak perusahaan untuk membeli kelapa sawit dari petani tidak disertai Invoice berisi rincian barang atau jasa dengan harga sesuai PO (Purchase Order).

Ketua Pansus TBS, Rahayu menduga kuat, pihak perusahaan merahasiakan invoice untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan selama ini.

"Kecurigaan kami, perusahaan tidak memperlihatkan invoice-nya, karena ada penggelapan pajak di situ. Karena di dalm invoice tertera pajak," sebut Rahayu, Kamis (23/03).

Invoice adalah surat penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan yang tertera di PO atau Purchase Order; surat pemesanan yang dikeluarkan setelah terjadi kesepakatan.

Rahayu yang juga legislator Sulawesi Barat asal Mamuju Utara itu juga mencurigai terdapat penggunaan bahan bakar industri yang digelapkan. Terkait kecurigaan tersebut, kata Rahayu, Pansus telah mendatangi Polri dan KPK untuk berkoordinasi terkait dugaannya itu. 

Lebih lanjut, Rahayu menjelaskan, transaksi yang dilakukan oleh perusahaan selama ini dengan sistem Berat Janjang Rata-Rata (BJR) melanggar peraturan Menteri Pertanian. 

"Di dalam Permentan, tidak ada model BJR. Yang ada model tahun tanam," kata Rahayu. (Keto/A)