Pengakuan Petani Sawit Soal Harga TBS: Selama Ini, Kami Terima Saja

Wacana.info
Silvester Saat Berbicara di Rapat Pansus TBS. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Petani sawit khususnya yang ada di Mamuju Utara mengungkap, selama ini, mereka tak tahu menahu soal penetapan standarisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diberli pihak perusahaan. Soal harga, mereka mengaku menerima berapapun harga TBS yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan salah seorang perwakilan petani sawit, Silvester. Saat ditemui di sela-sela rapat Pansus TBS di DPRD Sulawesi Barat kemarin, ia mengaku 'buta' soal mekanisme dalam menetapkan harga sawit yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. 

sejumlah perwakilan petani dalam rapat pansus TBS DPRD provinsi Sulbar mengakui jika selama ini tidak mengetahui dasar perusahaan dalam mematok harga sawit. 

"Sejak kami masuk (tahun) 1989, harga tertinggi itu Rp. 1.800, bahkan pernah sampai Rp. 500. Selama ini kita terima saja, karena kami menganggap itulah harga yang pantas," ungkap Silveste, petani kepala sawit asal Baras III, kecamata Bultaba, Mamuju Utara. 

Lebih lanjut, Silvester menjelaskan, para petani sesungguhnya masih sangat awam soal apa dan bagaimana mekanisme dalam menentukan standarisasi harga TBS. Namun ketika petani mulai memperoleh banyak informasi, diketahui bahwa harga TBS yang selama ini berlaku di Sulawesi Barat berbeda dengan harga yang ditetapkan di beberapa wilayah lain. 

"Apalagi ketika tim Pansus banyak melakukan kunjungan kerja membukakan mata kami jika harga betul-betul berbeda dengan harga yang kami peroleh selama ini," cetus transmigran asal Nusa Tenggara Timur itu.

Persoalan harga TBS di Sulawesi Barat bermula saat petani merasa ada yang salah dari standar penetapan harga TBS yang digunakan oleh pihak perusahaan. DPRD Sulawesi Barat pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari akar masalah penetapan hara TBS. Dari beberapa kunjungan kerja Pansus, ditemukan fakta bahwa benar terdapat ketimpangan harga TBS yang ditetapkan di Sulawesi Barat dengan yang ada di beberapa wilayah lainnya.

Anggota Pansus TBS , Syamsul Samad sebelumnya menyebut, kondisi itu bermula dari ketidakjelasan standar penetapan harga oleh tim penetapan harga TBS yang berisikan perwakilan unsur pemerintah, perusahaan dan perwakilan petani. Menurutnya, tim penetapan harga TBS idealnya menjadikan Peraturan Menteri Pertanian sebagai acuan utama dalam menetapkan harga. (Keto/A)