Yusril Minta Bawaslu Bersaksi di Sidang MK, Begini Tanggapan Termohon

Wacana.info
Salinan Risalah Sidang MK. (Foto/http://www.mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA--Kuasa hukum pemohon sengketa Pemilukada Sulawesi Barat, Suhardi Duka-Kalma Katta, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menghadirkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Permintaan untuk menghadirkan Bawaslu tersebut disuarakan Yusril terkait aksi buka kotak suara yang dilakukan KPU Sulawesi Barat yang disebutnya ilegal. 

“Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perihal permohonan untuk menghadirkan Badan Pengawas Pemilu Tingkat Provinsi sebagai saksi pada persidangan dalam Perkara Nomor 13 ini," Sebut Yusril seperti dikutip dari risalah persidangan yang diunggah ke website resmi MK. 

Di salinan risalah sidang perkara Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017 yang diunggah MK tersebut juga dimuat tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat terkait permintaan pemohon di atas.

"Terkait dengan permintaan saksi dari Bawaslu Provinsi. Perlu kami sampaikan, pertama, sebagaimana lazimnya, Bawaslu adalah selalu memberikan keterangan, bukan sebagai saksi," kata kuasa hukum termohon, Ali Nurdin di tengah persidangan.

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat kemarin digelar secara bersamaan dengan perselisihan hasil Pemilukada kabupaten Tolikaram Buol, Kotamadya Kendari, dan kabupaten Sarolangun.

Sidangnya sendiri mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dengan susuan persidangan masing-masing Arief Hidayat (ketua), Maria Farida Indrati (Anggota), Suhartoyo (Anggota), Wahiduddin Adams (Anggota).

"Baik, pada pemohon perkara Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017, sidang berikutnya akan kita selenggarakan untuk mendengarkan jawaban
termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti untuk kedua pihak ini. Selasa, 21 Maret 2017 pada pukul 13.00 WIB sampai selesai. Saya ulangi, Selasa 21 Maret 2017 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai," sebut Arief Hidayat. (*/A)