Tentang Terbitnya Surat Keterangan, Ini Kata Ketua KPU

Wacana.info
Usman Suhuriah. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat yang menerbitkan surat keterangan akan hasil serta sejumlah data informasi pada pelaksanaan pungut hitung Pemilukada Sulawesi Barat menuai polemik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat sama sekali tak diberitahu perihal diterbitkannya surat keterangan oleh KPU itu. Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi, kemarin mengatakan, surat keterangan tersebut bukanlah dokumken resmi sesuai peraturan perundang-undangan tentang proses Pemilukada.

Menurutnya, KPU memang tak punya kewajiban untuk berkoordinasi ke Bawaslu terkait penerbitan surat keterangan itu. Meski begitu, adalah hal yang ideal jika KPU tetap berkoorinasi dengan Bawaslu untuk setiap langkah yang akan diambil, utamanya di masa-masa sidang MK seperti saat ini.

Tentang langkah KPU menerbitkan surat keterangan tersebut juga dipertanyakan warga kabupaten Majene. Muhammad Irfan Syarif bahkan secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran KPU yang menerbitkan surat keterangan ke Panwaslu setempat.

Menurutnya, permintaan data yang ada di surat keterangan itu sesungguhnya telah termuat di sejumlah dokumen resmi KPU pada proses pungut hitung Pemilukada sebelumnya.

Lantas apa kata Ketua KPU Sulawesi Barat ?.

Usman Suhuriah, Ketua KPU Sulawesi Barat menyebut, surat keterangan itu akan dijadikan bahan bagi KPU utamanya dalam menghadapi proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu hanya internal penyusunan data," singkat Usman yang dihubungi via pesan singkat Blackberry Messanger, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Surat keterangan yang dimaksud merupakan upaya KPU untuk memastikan kesesuaian proses pungut hitung suara di masing-masing TPS atau di masing-masing tingkatan rekapitulasi. 

Dari foto yang didapatkan WACANA.Info, KPU memang menerbitkan surat keterangan yang berisikan semua informasi perihal proses pungut hitung suara.

Dari perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, jumlah DPT, DPTb, dan DPPh, berikut jumlah yang menggunakan hak pilihnya. 
Termasuk di dalamnya jumlah suara sah dan tidak sah di TPS yang bersangkutan, serta kesisahan surat suara, lengkap di surat keterangan yang dikeluarkan KPU tersebut. 

Ada juga kolom tentang ada tidaknya keberatan dari saksi Pasangan Calon atau kejadian lainnya yang mesti diisi oleh KPPS di lembaran surat keterangan yang dimaksud.

"Surat keterangan itu memang sengaja dibuat KPU sebagai bahan kami dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil di MK (Mahkamah Konstitusi). Diterbitkannya surat keterangan itu merupakan rekomendasi dari pengacara KPU dalam menghadapi sidang MK," jelas Komisioner KPU Majene, Surakhmat, kemarin.

"Kami tetap akan menyesuaikan antara surat keterangan yang telah diisi oleh teman-teman KPPS dengan apa yang ada dalam dokumen Pemilukada yang sudah ada. Itu harusnya sesuai. Kami tidak mungkin menerima data jika itu berbeda antara apa yang ada di surat keterangan dengan kenyataan dalam berkas yang telah ada," sambung Surakhmat.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, surat keterangan itu diperuntukkan bagi semua penyelenggara Pemilukada di Sulawesi Barat. Ia mengatakan, surat keterangan tersebut murni sebagai bahan internal KPU dalam menghadapi proses gugatan perselisihan hasil di MK.

"Itu akan kami jadikan bahan di sidang MK. Kami membutuhkan semua data untuk di persidangan nantinya. Salah satu caranya ialah dengan mengeluarkan surat keterangan," jelas Mursalim. (A/Naf)