Bawaslu: Perusakan APK Termasuk Pidana Pemilu
MAMUJU--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Busran Riandi menyebut, pihaknya belum sekalipun menerima laporan adanya perusakan APK di Lantora, Polewali Mandar.
"Kita belum menerima adanya laporan soal perusakan itu," kata Busran yang dihubungi via telepon, Rabu (9/11).
Seperti diberitakan, Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab. Kuat dugaan, seperti di gambar yang banyak beredar di media sosial terlihat jelas APK SDK-Kalma disayat benda tajam.
Sementara APK milik pasangan Salim S.Mengga-Hasanuddin Mas'ud serta milik Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni yang terletak bersebelahan tampak masih utuh.
Busran menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi komitmen kampanye damai yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, cita-cita proses demokrasi yang ideal hanya bisa diwujudkan dengan aksi saling menghargai di antara Pasangan Calon.
"Seharusnya, sesama tim pemenangan masing-masing Paslon itu bisa saling menjaga APK masing-masing. Bukan justru melakukan peruskan. Kita inikan mau proses demokrasi di Sulbar ini berjalan secara damai dan beretika. Bukan justru melakukan perusakan," jelas Busran.
Busran Riandi mengatakan, tindakan perusakan APK di atas sudah masuk ke ranah pidana Pemilu. Pihaknya pun tetap akan memproses jika terbukti benar ada oknum yang melakukan perusakan terhadap APK milik SDK-Kalma tersebut.
"Itu sudah masuk pidana Pemilu. Tapi mekanisme kajiannya tetap masuk di Bawaslu. Tentu akan kita proses jika memang benar adanya," tutup Busran Riandi. (*)