Banyak Wajib Pilih tak Kantongi E-KTP, Rawan Jadi Sumber Sengketa
MAMUJU--Per hari ini, masih terdapat sekian ribu wajib pilih di Sulawesi Barat yang belum mengantongi KTP Elektronik (e-KTP). Sesuai aturan yang berlaku, wajib pilih yang boleh menyalurkan hak politiknya di Pemilukada adalah ia yang mengantongi e-KTP atau memperoleh surat keterangan dari Disdukcapil.
Waktu pelaksanaan Pemilukada Sulawesi Barat yang tehituang menyisakan waktu 4 bulan lagi mengharuskan penyelenggara Pemilukada bekerja ekstra untuk memastikan para wajib pilih tersebut memperoleh hak politiknya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Rehang Mas'ud menganggap, persoalan tersebut rawan menjadi sulber masalah pada pelaksanaan Pemilukada, 14 Februari 2017 nanti.
"Ini harus kita seriusi bersama. Masih banyak wajib pilih kita yang belum mengantongi e-KTP bisa menjadi sumber sengketa pada pelaksanaan Pilkada. Jangan sampai itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu," sebut Rehang, Senin (24/10).
Kepada WACANA.Info, Rehang menyebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada penyelenggara Pemilukada di tingkat paling bawah untuk melakukan pendataan kepada wajib pilih yang belum mengantongi e-KTP atau bahkan belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami tentu tidak akan membiarkan hak politik warga tidak terpenuhi hanya karena persoalan ini. Makanya, yang bisa kami lakukan saat ini hanya sekedar mendata wajib pilih untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah setempat," jelasnya.
Merujuk ke data yang dimuat Harian Radar Sulbar edisi Jumat 9 September silam, terdapat 231.369 orang di Sulawesi Barat ini yang belum mengantongi e-KTP. Mantan Komisioner KPU Polman itu menyebut, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Sulawesi Barat saja.
"Ini masalah nasional. Sementara pihak Kementerian Dalam Negeri telah memberi penegasan kepada pemerintah daerah untuk memastikan semua warga negara telah mengantongi e-KTP per 31 Desember ini," ungkapnya.
Masih oleh Rehang, persoalan yang hingga kini masih menjadi batu sandungan ialah banyaknya alat perekaman e-KTP yang faktanya tidak berfungsi maksimal, alias rusak.
"Kita tentu tidak ingin wajib pilih kita kehilangan hak politiknya. Untuk konteks permasalahan ini, kami hanya bisa melakukan pendataan saja. Selanjutnya, akan dibicarakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah bagaimana solusi untuk permasalahan ini," sebutnya.
"Ini penting, sebab persoalan ini bisa jadi pintu masuk bagi munculnya permasalahan di Pilkada kita," demikian Rehang Mas'ud. (A/Naf)