3 Pasangan Resmi Jadi Calon, Bukan Bakal Calon Lagi
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menetapkan 3 pasangan kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat menjadi pasangan calon. Ketiganya yakni, Suhardi Duka-Kalma Katta, Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar dan Salim S. Mengga-Hasanuddin Mas'ud.
Lewat mekanisme pleno KPU, Senin (24/10), KPU menetapkan ketiganya sebagai pasangan calon di gelaran Pemilukada Sulawesi Barat, Februari Tahun depan.
Hasil pleno penetapan pasangan calon tersebut tertuang ke dalam Surat Keputusan No: 24/Kpts/KPU-033/2016 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah.
"Setelah menjalani rangkaian proses pengujian atau verifikasi berkas pasangan bakal calon, hari ini kita tetapkan tiga pasangan calon yang akan menjadi peserta dalam pilkada serentak diSulawesi Barat. Sebagaimana tahapan yang ada, ini secara keseluruhan. Artinya hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon, maka berarti seluruh syarat calon sudah terpenuhi,” Usman Suhuriah.
Tuntas menetapkan pasangan calon peserta Pemilukada Sulawesi Barat, KPU langsung mengadakan pertemuan khusus dengan para tim pemenangan pasangan calon. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas tekhnis pelaksanaan agenda pencabutan nomor urut pasangan calon yang rencananya bakal di gelar di d'Maleo Hotel Mamuju, besok.
Hasil rapat pleno KPU tentang penetapan pasangan calon di atas, mulai hari ini ketiga pasangan tersebut tidak lagi disebut bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur. Ketiganya kini resmi menyandang sebutan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. (A/Naf)