Bola Panas Uang Alkes

Pastikan Penyidik Usut Tuntas Kasus Alat kesehatan

Wacana.info
Julianto Asis. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat terus melibatkan figur-figur lainnya. Setelah bekas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Dominggus D. Sariang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, kini muncul nama baru yang diduga ikut menikmati hasil dari pengadaan alat kesehatan tersebut. 

Adalah Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh yang disebut ikut kecipratan uang hasil dari proyek pengadaan alat kesehatan yang penganggarannya dilakukan di Tahun 2013 tersebut. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dominggus D. Sariang.

Disebutkan dalam surat tersebut, para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan, bersepakat untuk memberikan Rp. 600 Juta dari hasil pengadaan alat kesehatan kepada Anwar. 

Kabar itu pun langsung dibantah oleh Anwar Adnan Saleh. Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Memang benar, mereka bersepakat memberikan uang itu. Tapi apakah saya menerimanya ?. Saya tegaskan, saya sama sekali tidak pernah menerimanya," tegas Anwar, Jumat (21/10).

Dimintai pendapat soal kasus yang disebut-sebut ikut menyeret orang nomor satu di Sulawesi Barat itu, dosen di Fakultas Hukum di UNIKA Mamuju, Julianto Asis menganggap, siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus mampu dibuktikan oleh penyidik.

"Soal apakah ada dugaan adanya kerlibatan pihak lain dalam kasus ini, itu tergantung pengembangan penyidik perkara. Dan dalam konteks tersebut, seharusnya kasus ini dapat dituntaskan demi keadilan," sebut Julianto.

Lepasan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menjelaskan, surat dakwaan kepada seorang terdakwa merupakan pegangan utama bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan terhadap suatu perkara pidana di pengadilan. 

"Surat dakwaan itu berisikan kronologis, locus dan tempus delicti. Artinya, surat dakwaan berisikan tentang tempat dan waktu kejadian suatu tindak pidana yang nantinya akan dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan," jelas Julianto.

"Segala uraian yang dikemukakan dalam surat dakwaan itu tentunya telah diolah dan dikaji berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," sambungnya.

Anwar yang disebut-sebut tikut kecipratan Rp. 600 Juta hasil dari pengadaan alat kesehatan di atas tertuang jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Dominggu D Sariang. Julianto sendiri meyakini, isi surat dakwaan tersebut disusun setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dari aparat hukum.

"Saya berpandangan, penuntut umum profesional dalam mengurai surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta alat bukti lainnya berupa petunjuk informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan, secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa itu. Serta dokumen pendukung lainnya, sebagaimana KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Julianto Asis dalam sebuah diskusi ringan di Banana Nugget and Coffee Mamuju. (A/Naf)