Sulbar Dapat Tambahan Anggaran, Mayoritas untuk Belanja Pegawai
MAMUJU--Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyerahkan sekaligus menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Itu semua digelar di forum rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin (14/09).
Di kesempatan itu, Gubernur Suhardi Duka membeberkan adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 Miliar melalui transfer ke daerah (TKD). Kata dia, tambahan tersebut terdiri atas Rp 71 Miliar untuk belanja pegawai, Rp 10 Miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
"Tambahan anggaran dari pusat itu Rp 81 Miliar. Rp 71 Miliar belanja pegawai, Rp 10 Miliar itu DBH. Dan kita sudah alokasi kepada belanja pegawai seluruhnya," ujar Suhardi Duka yang ditemui usai rapat paripurna.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. Salah satunya dalam bentuk koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Suhardi Duka menjelaskan, terdapat sejumlah potensi PAD yang setelah dikaji, tak realistis untuk direalisasikan hingga akhir tahun anggaran. Sehingga, tambahan anggaran secara keseluruhan tidak mencapai Rp 81 Miliar secara bersih.
"Setelah memperhitungkan pengurangan target PAD dan sejumlah penyesuaian lainnya, penambahan anggaran berada di kisaran Rp 59 Miliar," sambung mantan anggota DPR RI itu.
Salah satu komponen PAD yang menjadi perhatian pemerintah adalah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Kata Suhardi Duka, data kendaraan yang tercatat dalam sistem belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kendaraan yang masih aktif di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat banyak kendaraan yang datanya tercatat sebagai kendaraan aktif, padahal kendaraan tersebut sudah rusak atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap proyeksi penerimaan pajak kendaraan.
"Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak," pungkas Suhardi Duka. (*/Naf)









