Kursi Wagub Masih Terbengkalai, Koalisi Diminta Sepakat Kembali
MAMUJU--Belum ada dokumen resmi dan legitimate perihal kandidat calon wakil gubernur Sulawesi Barat yang sampai ke meja gubernur. Suhardi Duka mengaku, hanya akan memproses setiap usulan nama jika itu datang dari hasil kesepakatan di internal gabungan partai koalisi.
Hal itu ditegaskan Gubernur Suhardi Duka saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (14/09) siang). Di hadapan sejumlah wartawan, ia mengaku telah mengembalikan usulan nama yang datang dari satu partai politik.
"Ada, satu partai. Saya sudah kembalikan," tegas Suhardi Duka.
Bupati Mamuju dua periode itu menilai, semua partai yang ada di gerbong koalisi Suhardi Duka-(Almarhum) Salim S Mengga punya kedudukan yang sama dalam mengusulkan kandidat wakil gubernur. Poin yang selama ini dioposisi oleh Patai NasDem.
Titik beda yang akhirnya bikin NasDem walk out dari rapat partai koalisi beberapa waktu lalu. Hingga mendasari inisiatif untuk mengusulkan sendiri ke gubernur satu kandidat calon wakil gubernur di luar kesepakatan rapat partai koalisi.
Suhardi Duka menjadikan ketentuan pasal 176 Undang-undang Pilkada sebagai pijakan utama. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut adalah tentang dua orang kandidat yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Pertimbangan untuk mengembalikan itu karena tidak sesuai dengan Pasal 176 (UU Pilkada," tegas Suhardi Duka.
Butuh Segera Didampingi
Hadirnya seorang wakil gubernur jelas jadi satu keharusan. Gubernur Suhardi Duka mengaku, sosok wakil gubernur akan sangat membantunya dalam menjalankan pemerintahan di Sulawesi Barat.
"Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera," ujar dia.
Ia menggaransi, apabila seluruh partai koalisi telah bersepakat dan menyerahkan dua nama sesuai regulasi yang berlaku, proses di tingkat pemerintah provinsi Sulawesi Barat tidak akan memakan waktu lama.
"Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD," ucapnya.
Tentang tenggat waktu. Suhardi Duka mengungkapkan, tak ada deadline waktu yang mengikat bagi gabungan partai politik untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, batas waktu 30 hari hanya berlaku setelah proses pengusulan masuk telah tiba di meja DPRD. Sementara di tingkat gubernur, prosesnya disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu atau dua hari setelah dua nama diterima dan dinyatakan telah sesuai regulasi.
Suhardi Duka. (Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)
"Setelah saya lihat, saya kasih biro hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada hari itu juga ke DPRD," ia menanmbahkan.
Pun jika kebuntuan politik masih terjadi, Suhardi Duka mengaku bakal kembali berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski ia tetap optimistis, masing-masing partai pengusung dapat menemukan jalan keluar terbaik.
"Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik," ujarnya.
Selain meminta tujuh partai mencapai kesepakatan, Suhardi Duka juga menyampaikan pertimbangan mengenai asal wilayah dua kandidat yang akan diajukan. Ia menyarankan agar kedua nama tersebut berasal dari Polman.
Pertimbangan itu, kata dia, berkaitan dengan geopolitik Sulawesi Barat, serta etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.
"Tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik," sebutnya.
"Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita (ingin kita) bangun," pungkas Suhardi Duka
Agenda Ulang Rapat Partai Koalisi
Syamsul Samad dan Abdul Latif, adalah dua nama yang disepakati enam partai di forum rapat partai koalisi yang digelar beberapa waktu lalu. Satu partai pengusung lainnya; NasDem memilih walk out.
Ketua koalisi partai pengusung Suhardi Duka-(Almarhum) Salim S Mengga, Sukri Umar mengungkapkan, pihaknya bakal kembali mengagendakan pertemuan dengan tujuh partai politik pengusung. Rencananya, rapat tersebut akan menjadi momentum untuk mendiskusikan kembali sekaligus menentukan siapa dua nama yang akan didorong ke gubernur sebelum diserahkan ke DPRD.
"Ya mudah-mudahan rapat ini bisa segera. Segera bisa menemukan titik aklamasi yang bisa disepakati oleh semua tujuh partai itu," tutur Sukri Umar.
Dalam pertemuan yang renacanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, juga akan dibahas tentang keharusan bagi setiap partai pengusung untuk mengantongi rekomendasi dari pengurus DPP masing-masing partai perihal siapa kandidat yang mereka restui. Terlebih karena semua partai koalisi baik yang punya kursi di DPRD maupun non kursi, itu punya kedudukan yang sama dalam hal mengusulkan kandidat calon wakil gubernur.
Sukri Umar. (Foto/Manaf Harmay)
"Tetap dia harus membuat rekomendasi. Kan sudah ada tiga rekomendasi dari DPP masing-masing partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Berarti masih ada empat partai yang belum ada, berarti itu empat partai itu juga harus segera mengurus rekomendasi," beber Sukri Umar, legislator Sulawesi Barat itu.
Sukri Umar berharap, masing-masing partai pengusung bisa membangun komunikasi dengan partai pengusung lainnya untuk memastikan siapa kandidat yang akan disepakati. Tak boleh ada yang saling mendikte.
"Kalau azasnya demokrasi yah tentu seperti biasanya. Misalnya ada tiga calon, kalau tidak bisa bersepakat, tah divoting. Tapi kita berharap tidak sampai kesana. Mudah-mudahan ada mekanisme lain yang disepakati oleh teman-teman. Saya ini hanya mengarahkan rapat itu. Insyaallah saya akan memegang azas bahwa kita harus demokratis," tegas Sukri Umar.
"Mungkin konsolidasi dulu lah. Saya berharap semua teman-teman (partai koalisi) bisa hadir. Jadi saya harus pastikan dulu semua partai ini bisa hadir baru saya sampaikan undangannya (pelaksanaan rapat partai koalisi)," Sukri Umar menutup. (*/Naf)









