Menuju Kursi Wagub Sulbar

'Tak Ada Upaya Menghalangi Pencalonan Fatmawati Salim'

Wacana.info
Sukri Umar (Foto/Abdi Gemawan)

MAMUJU--Rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera (istilah partai koalisi pengusung gubernur Suhardi Duka dan wakil gubernur Almarhum Salim S Mengga) berakhir keruh. Perwakilan Partai NasDem yang memilih walk out dari pertemuan bikin keputusandi forum yang berlangsung di Mamuju, Jumat (21/08) malam itu mesti diambil tanpa persetujuan dari partai besutan Surya Paloh itu.

Ketua koalisi Sulbar Maju Sejahtera, Sukri Umar menyayangkan sikap NasDem yang memilih meninggalkan agenda rapat. Ia pun melihat adanya upaya penggiringan opini di publik bahwa rapat koalisi malam itu tak memberi ruang bagi NasDem dalam mengusulkan kandidatnya, dalam hal ini Fatmawati Salim.

"Bagaimana mungkin teman-teman koalisi mau menghalang-halangi pencalonan Ibu Fatmawati. Tidak benar itu. Yang ada adalah, belum juga teman-teman dari NasDem menyuarakan kandidatnya, mereka sudah keburu meninggalkan agenda rapat. Lalu dibuatlah semacam framming bahwa koalisi menghalangi pencalonan ibu Fatma," ucap Sukri Umar kepada WACANA.Info, Sabtu (22/08) siang.

Kata Sukri, apa yang hendak akan dibahas di forum rapat jika belum juga nama Fatmawati Salim disuarakan oleh NasDem, perwakilan NasDem sudah walk out. Mestinya, sambung dia, NasDem membangun komunikasi dengan partai-partai lain yang ada di koalisi untuk bagaimana agar pencalonan Fatmawati Salim dapat lebih kuat lagi.

"Bukan malah meninggalkan agenda rapat sebelum pembahasan lebih jauh. Ini sama halnya pertandingan sepak bola, saat wasit belum meniup peluit tanda dimulainya pertandingan, NasDem sudah menarik keluar lapangan kesebelasannya. Sebab yang pasti, tidak ada upaya dari koalisi untuk menghalangi pencalonan Fatmawati Salim," urai Sukri Umar.

Rapat koalisi Sulbar Maju Sejahtera sendiri memutuskan Syamsul Samad dan Abdul Latif sebagai dua nama kandidat calon wakil gubernur Sulawesi Barat pengganti Almarhum Salim S Mengga. 

Saat ini, koalisi Sulbar Maju Sejahtera sedang dalam tahap merampungkan hasil rapat koalisi. Termasuk melengkapi persyaratan administrasi pasca dilaksanakannya rapat koalisi.

"Termasuk kajian hukumnya seperti apa. Selanjutnya, dokumen itu akan kita serahkan ke pak gubernur. Tentang kapan pak gubernur akan meneruskannya ke DPRD, itu di luar kewenangan koalisi," pungkas Sukri Umar.

Argumentasi NasDem Perlu Diluruskan

Perdebatan terkait pengisian jabatan wakil gubernur Sulawesi Barat yang kosong karena meninggal dunia berlangsung cukup alot dalam rapat koalisi partai pengusung.

Suasana Rapat Koalisi Sulbar Maju Sejahtera. (Foto/Istimewa)

Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Syamsir menilai, argumentasi Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Barat, Herlin perlu diluruskan. Ia menyoroti pernyataan keduanya yang menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat pengisian jabatan dilakukan.

Menurut Syamsir, kalimat atau substansi yang digunakan Dirga dan Herlin tersebut merupakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 174, namun dalam penyampaiannya disebut sebagai Pasal 176.

“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” terang Syamsir.

Ia menilai, perbedaan nomor pasal tersebut bukan persoalan sepele karena pembahasan yang dilakukan berkaitan langsung dengan dasar hukum pengisian jabatan wakil gubernur.

Syamsir menegaskan, mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, menurutnya, norma dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang berhak mengusulkan calon.

Perdebatan tersebut terjadi dalam rapat koalisi partai pengusung. Suasana rapat kemudian memanas hingga Ketua Dirga Adhi Putra Singkarru bersama Herlin memilih walk out.

Syamsir mengatakan, perbedaan pandangan dalam rapat koalisi merupakan hal yang wajar, namun dasar argumentasi harus bersumber dari ketentuan hukum yang tepat.

“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.

Rapat koalisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam dinamika proses pengisian jabatan wakil gubernur Sulawesi Barat yang kosong karena meninggal dunia. (*/Naf)