Alhamdulillah, Sulbar Kebagian Rp 70 Miliar untuk Belanja Pegawai
MAMUJU--Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan dana transfer senilai Rp 70 Milliar untuk belanja pegawai.
Sebuah kabar sekalugus angin segara bagi PPPK lantaran mendapat tambahan gaji selama empat bulan sarta pembayaran tunjangan hari raya di tahun 2026.
"Saya ucapkan terimakasi kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp 70 Milliar khusus untuk belanja pengawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK," ujar Gubernur Suhardi Duka saat ditemui usai mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 di ruang teather lantai 2 kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (12/08).
Suhardi Duka mengatakan, sebelumnya pengajian untuk PPPK lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat mengalami kendala lantaran minimnya ketersediaa anggaran setelah pemberlakukan efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
"Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK kini termasuk juga pembayaran gaji 13-nya termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar 7 bulan kini sudah sampai 12 bulan," pungkas Gubernur Suhardi Duka. (*/Naf)








