197 Pejabat Eselon Bersiap ‘Nganggur’, Anwar: Terima Kasih

Wacana.info
Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Peraturan Daerah (Perda) tentang penyusunan serta tata kelola kelembagaan resmi disahkan DPRD dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Imbas dari disahkannya Perda tersebut ialah bakalan ada beberapa SKPD yang dihapus sekaligus dilebur.

Dengan kata lain, akan ada beberapa pejabat Eselon yang akan kehilangan jabatannya. Tak tanggung-tanggung, data yang diperoleh dari Pemerintah Sulawesi Barat disebutkan, Eselon II, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 berjumlah 46 orang, berkurang menjadi 45 orang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Eselon III, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007  berjumlah 228 orang, berkurang menjadi 172 orang sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Serta Eselon IV dari 619 berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 menjadi 479 orang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Sederhananya, Eselon II berkurang 1 orang, Eselon III berkurang 56 orang dan Eselon IV berkurang 140 orang. Total keseluruhan pejabat Eselon II, III dan IV yang tidak menduduki jabatan berdasarkan PP 18 Tahun 2016 sebanyak 197 orang.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh menyebut, kondisi tersebut sungguh di luar kendali pihaknya selaku pemimpin pemerintahan tertinggi di Sulawesi Barat.

"Saya sudah sampaikan bahwa itu perintah Undang-Undang. Jadi suka atau tidak suka, kita harus memahaminya. Jangankan kursi Kepala Dinas, kursi saya selaku Gubernur atau Kursi Wakil Gubernur kalau diperintahkan harus ditinggalkan, yah harus ditinggalkan," sebut Anwar, Rabu (12/10).

Ditemui di sela-sela Paripurna penetapan Perda kelembagaan, Anwar mengucap banyak terima kasih kepada para pejabat Eselon yang dipastikan bakal kehilangan jabatannya pasca diberlakukannya Perda tersebut.

"Yang paling pertama tentu ucapan terima kasih, karena selama ini sudah memberikan pengabdiannya. Karena apapun namanya, keputusan itu bukan karena saya, bukan karena Wakil Gubernur, bukan juga karena DPRD, tapi itu murni permintaan Undang-Undang," sambungnya.

"Itulah konsekuensi kita bahwa ini dinamika dalam berpemerintahan. Saya melihat, dinamikanya begitu cepat selama era reformasi ini. Padahal di era orde baru, selama 30 Tahun Undang-Undang pemerintahan daerah itu tidak pernah berubah," kata Anwar.

Lantas, apa rencana Anwar kepada 197 pejabat Eselon II, III dan IV di atas ?.

"Akan kita pikirkan selanjutnya. Sederhananya, selama mereka belum pensiun kan tetap masih harus bekerja. Bahwa akan tetap pada jabatan yang dulu, pastinya sudah tidak lagi," pungkas Anwar Adnan Saleh. (A/Naf)