Baca Nih, Ini Catatan Pansus Ranperda Kelembagaan
MAMUJU--Peraturan Daerah (Perda) tentang penyusunan serta tata kelola kelembagaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi disahkan. Meski pembahasannya terbilang mulus, namun Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kelembagaan tersebut juga menyisakan sejumlah catatan penting.
Seperti yang diungkapkan juru bicara Ranperda kelembagaan, Jumiati Mahmud. Menurutnya, terdapat sejumlah catatan penting yang mesti diperhatikan oleh pihak eksekutif khususnya selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
"Ranperda sebelum diajukan ke DPRD, Pansus menemukan adanya ketidaksiapan berkas administrasi. Ada pula ketidaksinkronan data dari pihak eksekutif," sebut Jumiati, Rabu (12/10).
Di hadapan forum rapat paripurna penetapan Ranperda kelembagaan, politisi Gerindra itu menambahkan, hal penting lainnya yang mesti diperhatikan oleh eksekutif ialah ketidakaktifan sejumlah pihak dari unsur pemerintah selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
"Kami juga melihat partisipasi yang tidak aktif dari SKPD selama proses pembahasan Ranperda ini," sambungnya.
Ditetapkannya Perda tersebut berakibat pada adanya sejumlah SKPD yang dihapus sekaligus beberapa di antaranya dilebur. Jumiati berpesan kepada pejabat yang menduduki posisi penting di beberapa SKPD yang dimaksud untuk tetap bekerja maksimal hingga Perda itu diberlakukan secara aktif.
"Jadi, pejabat yang ada saat ini masih tetap harus bekerja sebagaimana mestinya. Hingga ditetapkannya Perda kelembagaan ini paling tidak pada Desember ini," demikian Jumiati Mahmud. (A/Naf)