Tok...Tok...Tok... DPRD Sahkan Perda Kelembagaan
MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyusunan serta tata kelola kelembagaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan DPRD tersebut diperoleh setelah seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat menyepakati Ranperda kelembagaan yang sebelumnya telah diusulkan oleh Pemerintah.
Forum tertinggi Paripurna DPRD Sulawesi Barat dipimpin langsung Ketua DPRD, Andi Mappangara. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, Munandar Wijaya, serta beberapa Anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, Wakil Gubernur, Aladin S Mengga serta sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi juga terlihat hadir para Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (12/10) siang itu.
"Terdapat beberapa SKPD yang akan disatukan. Itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," sebut juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kelembagaan, Jumiati Mahmud.
Ditetapkannya Perda Kelembagaan tersebut dipastikan bakal berdampak pada penghapusan beberapa SKPD sekaligus peleburan sejumlah SKPD lainnya. Tentang pengisian jabatan pasca diberlakukannya Perda tersebut, 'Bu Jum' sapaan akrab Jumiati berharap, hal itu dilakukan secara proporsional.
"Pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan azas efisiensi dan memperhatikan standar kompetensi jabatan, sekaligus menerapkan sistem penilaian kinerja aparat," kata politisi Gerindra itu.
Sementara itu, Anwar Adnan Saleh menjelaskan, struktur kelembagaan yang baru di-Perda-kan itu akan dijadikan acuan utama dalam penyusunan APBD Tahun 2017.
"Kelembagaan ini akan dijadikan acuan kita bersama dalam menyusun APBD 2017. Karena alasan itu, dari awal kami berharap agar pembahasan Ranperda ini bisa dipercepat," sebut Anwar.
Atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Sulawesi Barat dalam menutaskan pembahasan Ranperda Kelembagaan tersebut, Anwar mengucap banyak terima kasih. (A/Naf)