Ramadan dari Kacamata Sosiologi Hukum Islam
Oleh: Prof. Dr. H. Anwar Sadat, M.Ag (Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Islam STAIN Majene)
Ramadan dalam kacamata sosiologi hukum Islam adalah ruang suci. Tempat teks-teks syariat menjelma menjadi gerak sosial yang menambil bentuk; solidaritas, keadilan, dan perubahan struktur hubungan di tengah umat.
Di bulan ini, hukum tidak hanya 'dibaca' dan 'dikutip'. Tetapi 'dihidupkan' dalam ritual, budaya, dan kebijakan publik yang menyentuh manusia paling pinggir. Secara normatif, puasa Ramadan adalah perintah Allah untuk menumbuhkan takwa, namun secara sosial ia melahirkan empati, persamaan, dan kedekatan antara kaya dan miskin, kuat dan lemah, kota dan desa.
Sosiologi hukum Islam memandang ini sebagai bukti bahwa nash tentang puasa, zakat, infak, dan sedekah, membentuk struktur kesadaran kolektif baru di masyarakat.
Ramadan bukan sekadar 'waktu ibadah', tetapi 'arena sosial' di mana perubahan sikap, kebiasaan, dan pola interaksi muncul secara siklikal (berulang) setiap tahun, lalu mempengaruhi tatanan sosial yang lebih luas.
Setiap azan magrib yang menggema, setiap takjil yang dibagi, setiap masjid yang penuh, semuanya adalah 'data sosial' tentang bagaimana hukum Allah bekerja di ruang publik.
Penelitian akademik tentang Ramadan di Indonesia menunjukkan bahwa puasa dan kedermawanan (sedekah, infak, zakat) memperkuat solidaritas mekanik dan kohesi sosial, terutama melalui kesadaran kolektif dan semangat saling tolong-menolong. Dimensi kedermawanan tersebut menjadi jembatan antara ajaran tauhid dan realitas sosial. Orang yang beriman terdorong untuk merasakan sakitnya lapar orang lain, lalu bergerak meringankan.
Kohesi sosial yang lahir di Ramadan tampak pada beberapa hal:
1. Meningkatnya kegiatan sedekah, pembagian takjil, paket sembako, dan zakat yang mengurangi jarak psikologis antara kelas sosial.
2. Tumbuhnya rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa aman karena jaringan kepedulian menguat di masjid, kampung, hingga komunitas daring.
3. Menguatnya perasaan persaudaraan lintas etnis dan bahkan lintas agama, karena praktik berbagi menembus batas identitas kelompok.
Dalam kacamata sosiologi hukum (Islam), ini menunjukkan bahwa teks tentang zakat, infak, dan sedekah bukan hanya norma individual, tetapi 'instrumen rekayasa sosial' untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan penuh kasih.
Itulah yang mendasari seorang ulama mumpuni sekelas Asy-Syatibi mengeluarkan sebuah paradigma menarik dalam bukunya al-Muwafakat yakni Maqasid asy-syariah. Paradigma ini mengajarkan bahwa hukum hadir untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan puasa Ramadan menjadi momentum penyadaran massal atas tujuan-tujuan mulia ini.
Puasa melatih pengendalian diri dan keikhlasan, sementara zakat dan sedekah mengalirkan harta ke bawah untuk mereduksi kesenjangan sosial. Di sini, Ramadan menjadi 'laboratorium keadilan sosial'. Hukum puasa menekan egoisme dan konsumerisme, mengajak manusia keluar dari penjara diri menuju perhatian kepada sesama.
Sementara itu hukum zakat fitrah dan zakat mal memastikan tidak ada orang yang tersisih dari kegembiraan Idul Fitri, sehingga kebahagiaan menjadi hak sosial, bukan hanya hak kelas menengah ke atas.
Sisi lain, ritual dan budaya Ramadan tarawih berjamaah, tadarus, buka puasa bersama, pesantren kilat, hingga gerakan donasi digital adalah manifestasi budaya dari norma hukum Islam.
Sosiologi hukum Islam melihatnya sebagai 'mediator' antara teks suci dan kehidupan sehari-hari. Fiqh menjadi tradisi, dan tradisi menjaga ruh fiqh agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Namun, penelitian juga mencatat bahwa tradisi Ramadan bisa melahirkan perubahan sosial yang kuat, meski sifatnya siklus dan temporer; moralitas kolektif naik selama Ramadan lalu sebagian melemah setelahnya.
Di titik ini, tugas pendidik dan da’i adalah mengubah 'lonjakan sementara' itu menjadi 'habitus baru' yang berkelanjutan; menjadikan kebiasaan Ramadan sebagai karakter sosial, bukan sekadar suasana musiman.
Ramadan dalam kacamata sosiologi hukum Islam mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya hubungan vertikal, melainkan proyek besar untuk membangun tatanan sosial (baca; peradaban) yang lebih manusiawi.
Setiap sahur meneguhkan kesadaran dan setiap sedekah menggeser struktur ketimpangan, serta setiap doa kolektif melahirkan imajinasi bersama tentang masyarakat yang lebih adil. Maka, Ramadan seyogyanya kita sambut bukan hanya dengan rencana khatam Al-Qur’an, tetapi juga dengan rencana khatam egoisme, khatam kezaliman sosial, dan khatam ketidakpedulian.
Di tangan para pendidik, aktivis, dan pemimpin umat, Ramadan dapat menjadi 'bulan gerakan sosial', menguatkan filantropi, mengkritisi struktur yang timpang, dan merajut kembali persaudaraan yang sempat koyak oleh konflik dan kepentingan dunia.
Pada akhirnya, jika puasa membuat kita lapar, maka biarlah itu menjadi lapar yang menyadarkan; jika zakat mengurangi harta, biarlah itu menjadi pengurangan yang menyembuhkan; dan jika Ramadan berlalu, semoga ia meninggalkan jejak berupa masyarakat yang lebih bersatu, lebih adil, dan lebih bertakwa, secara individu sekaligus sosial.
Wallahu a’lam (*/Naf)









