Pemerintahan

'Jangan Bawa Aset Kantor Lama'

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut digelar pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama. 

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana didampingi Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis yang memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (26/01).

Agenda hari itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD dan difokuskan pada penataan serta pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah agar tertib administrasi dan akuntabel.

Di sana, Junda Maulana menegaskan, pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya mutasi aset yang tidak tercatat, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyusunan neraca aset daerah.

“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda Maulana.

Khusus untuk kendaraan dinas roda empat, Junda menyarankan agar pejabat yang telah berpindah tugas untuk menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru, maka perlu melakukan mutasi aset secara administratif sesuai ketentuan. 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*/Naf)