Pasang Plang Sita Aset Tersangka Korupsi
MATENG–Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Nixon Andreas Lubis bersama staf Pidsus PPABP Kejari Mamuju turun langsung ke Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/11). Mereka didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkifli Ali bersama tim Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, yakni Penata Kadastral Pertama Adythia Dharmawan dan Toto Sudrajat.
Dari pihak pemerintah desa, turut hadir Sekretaris Desa Salubiro dan Kepala Desa Bendungan. Mereka bersama-sama meninjau lokasi tanah seluas 12 hektare sekaligus melakukan pemasangan plang penyitaan aset milik tersangka RS Lahan tersebut terletak di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Pemasangan plang sita aset tanah ini merupakan langkah hukum untuk mengamankan aset agar tidak dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.
Proses ini dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas, seperti surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan, serta melibatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum setempat.
Peninjauan lokasi dan pemasangan plang berlangsung aman dan lancar berkat dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah serta Pemerintah Desa Salubiro.
Dalam perkara ini, tersangka RS diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di salah satu Bank. (ADV)









