Kantah Mamuju Tengah Serahkan Dokumen Tanah Tersangka Korupsi ke Kejati Bengkulu
MATENG–Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan serah terima dokumen kepemilikan tanah berupa Buku Tanah atas nama tersangka berinisial RS.
Serah terima ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Nixon Andreas Lubis, dan diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulkifli Ali yang didampingi Penata Kadastral Pertama, Adythia Dharmawan dan Toto Sudrajat, pada Selasa (04/11).
Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah terhadap upaya pemberantasan mafia tanah dan pelanggaran hukum lainnya, dengan terus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait.
Penyitaan aset tersangka sendiri merupakan proses hukum untuk mengambil alih dan mengamankan barang bukti berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, demi kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dasar hukum penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 16 serta Pasal 38–46, dan diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ADV)









