Peran Kantor Pertanahan bagi Masyarakat
MAMUJU TENGAH--Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf menjelaskan, Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan sendiri dipimpin oleh seorang Kepala.
Kata dia, kantor pertanahan dibutuhkan untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan, memastikan kepastian hukum hak atas tanah, menyelesaikan sengketa, dan mendukung pembangunan ekonomi yang adil.
Kantor Pertanahan mempunyai peran penting Menjamin Kepastian hukum hak atas tanah dalam penerbitan sertifikat yakni mendaftarkan tanah dan menerbitkan sertifikat yang menjadi tanda bukti kepemilikan.
"Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pemegang hak dari sengketa atau penyerobotan tanah. Pencatatan data yakni menyimpan catatan yang komprehensif mengenai seluruh tanah bersertifikat dan riwayat transaksinya, sehingga status kepemilikan mudah ditelusuri," terang Rahman.
Selain itu, ada juga misi mendukung pembangunan dan perekonomian seperti akses ke kredit sertifikat tanah yang sah untuk dapat dijadikan jaminan di bank, sehingga meningkatkan akses masyarakat ke sumber modal untuk pengembangan usaha dan ekonomi.
Termasuk memfasilitasi transaksi yang memastikan proses jual-beli, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya berjalan tertib dan aman. Pemerataan ekonomi adalah salah satu peran kantor pertanahan dalam program penataan tanah, seperti redistribusi tanah, membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Termasuk di dalamnya menyelesaikan sengketa pertanahan seperti menangani kasus-kasus sengketa dan konflik terkait kepemilikan tanah, memastikan penyelesaiannya sesuai dengan kerangka hukum yang jelas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, disebutkan bahwa kasus pertanahan yang selanjutnya disebut kasus adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konflik Pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Maka merupakan keniscayaan peran aktif Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan konflik agraria sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Ada juga tugas mengelola tata ruang dan pemanfaatan tanah, kantor pertanahan berperan dalam mengelola dan menganalisis penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian alih fungsi lahan dengan melakukan pengendalian agar alih fungsi lahan dapat dikelola sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Serta tentu saja pelayanan administrasi publik dengan Memberikan berbagai layanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, seperti pengukuran tanah, pendaftaran hak, dan berbagai layanan lainnya. Menerapkan modernisasi pelayanan berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi," demikian Rahman Yusuf. (ADV)








