Advertorial

Kantor Pertanahan Mateng Serahkan Sertipikat PTSL

Wacana.info
(Foto/Instagram BPN Mateng)

MATENG--Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah di Desa Palongaan, Selasa (02/09). Jumlahnya sebanyak 157 bidang tanah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftatan beserta staf dan masyarakat Desa Palongaan. Dengan diserahkannya sertipikat PTSL itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah klaim sepihak atas tanah masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu perwujudan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat di Desa Palongaan. 

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum sehingga terlindungi dari potensi konflik ataupun perkara pertanahan di masa depan. (*/Naf)