Advertorial

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Sulbar dan Kantor Pertanahan Mateng Teken MoU

Wacana.info
(Foto/BPN Mateng)

MAMUJU--Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf, S.H menghadiri Rakor sertipikasi tanah wakaf. Di momen yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama isbat wakaf terpadu dan percepatan pendaftaran tanah wakaf antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah dan Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (14/08).

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Rahman Yusuf dan Penata Pertanahan Ahli Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Irwandhy Kusuma Yasin. Turut hadir Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, serta pejabat Pembuat Ikrar Wakaf se-Sulawesi Barat.

Perwakilan dari Kemenag Sulawesi Barat menguraikan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi dan pendaftaran tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf memiliki peran strategis dalam kemaslahatan umat, sehingga kepastian hukum atas statusnya menjadi kebutuhan mendesak.

"Tanah-tanah yang diwakafkan perlu pengamanan asetnya. Aset yang sudah diwakafkan oleh wakif harus kita pastikan aman. Harapannya, melalui Rakor ini dapat dilakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sulbar," terang dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf menegaskan, kegiatan itu merupakan langkah nyata dari seluruh pihak untuk memberikan percepatan pendaftaran tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf guna kepentingan masyarakat luas.

Rakor ini menjadi forum strategis untuk membahas langkah-langkah konkret, mulai dari pemetaan tanah wakaf, mekanisme sertipikasi, hingga strategi percepatan pendaftaran. 

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah menuju pengelolaan wakaf yang lebih profesional, aman, dan bermanfaat luas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus mendorong gerakan sertipikasi tanah wakaf ditandai dengan adanya Legalisasi Penandatanganan Kerja sama sebagai bagian dari upaya menjaga amanah umat, sekaligus mendukung pembangunan sosial dan ekonomi berbasis wakaf di Provinsi Sulawesi Barat. 

Selain dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf, juga hadir pada agenda tersebut penata pertanahan ahli pertama seksi penetapan hak dan pendaftaran, Irwandhy Kusuma Yasin. Agenda itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, serta pejabat Pembuat Ikrar Wakaf se-Sulawesi Barat. (*/Naf)