Investigasi Kecelakaan Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Sanksi Sesuai UU
MAMUJU--Langkah investigasi kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu, Kabupaten Mamuju hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat. Tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulawesi Barat telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait insiden yang memakan korban jiwa tersebut.
"Hari ini kami mendatangi pihak perusahaan yang mempekerjakan para pekerja yang menjadi korban kecelakaan," kata Kepala Disnaker Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, Rabu (30/07).
Pemeriksaan kecelakaan kerja di jembatan Tarailu belum dapat disimpulkan. Disebabkan oleh kelalaian pekerja atau tanggung jawab perusahaan.
"Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim pengawas ketenagakerjaan di lapangan," ungkapnya.
Terkait potensi sanksi terhadap perusahaan, Farid menegaskan, jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.
"Pasti ada sanksinya. Tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Andi Farid Amri.
Pemeriksaan kecelakaan kerja di jembatan Tarailu diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar pihak terkait dapat bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing. (*/Naf)