Humaniora

Menuju Deadline Relokasi PKL, Pelaku UMKM hingga Pemilik Wahana Bermain Anak

Wacana.info
Anjungan Pantai Manakarra. (Foto/Net)

MAMUJU--Paling lambat 5 Juni 2026, seluruh PKL, pelaku UMKM dan pemilik usaha wahana bermain anak sudah harus menjalankan aktivitasnya di pelataran Anjungan Pantai Manakarra. Merujuk ke surat pengumuman Lurah Binanga, Mamuju tentang relokasi pemilik dagangan/padagang kaki lima/pelaku UMKM dan pemilik wahana permainan anak nomor B/24/003.00.01/01.01/V/2025, seluruh pelaku ekonomi di kawasan jalan Yos Sudarso, Jalan Jend. Ahmad Yani (landscape dan kantor DPRD Mamuju diinstruksikan untuk memindahkan aktivitasnya ke pelataran Anjungan Pantai Manakarra.

Pengumuman yang ditandatangani Lurah Binanga, Selvi Febriana itu juga memuat sejumlah ketentuan relokasi. Diantaranya, fasilitas atau tempar relokasi ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan lahan di kawasan pelataran Anjungan Pantai Manakarra.

Setuap pemilik dagangan/PKL/pelaku UMKM dan pemilik usaha wahana permainan anak yang telah melakukan registrasi ulang di kantor Kelurahan Binanga akan melakukan pencabutan nomor lapak/tempat relokasi secara bersamaan pada hari Jumat, 30 Mei 2025 di ruang pola kantor Bupati Mamuju pada pukul 14.00 Wita.

(Foto/Istimewa)

"Setiap pemilik dagangan/PKL/pelaku UMKM dan pemilik usaha wahana permainan anak yang telah terdaftar dakan memperoleh tanda pengenal resmi dan nomor tempat berusaha," bunyi salah satu poin ketentuan yang tertuang dalam dalam surat pengumuman yang diteken Selvi pada tanggal 16 Mei 2025 itu.

Larangan keras juga dimemuat dalam surat pengumuman itu. Pemilik dagangan/PKL/pelaku UMKM dan pemilik usaha wahana permainan anak dilarang keras untuk kembali berjualan di lokasi lama/tempat jualan sebelumnya setelah tanggal relokasi. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang tidak diatur dalam pengumuman ini akan diatur kemudian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi ketentuan terakhir dalam surat pengumuman bernomor B/24/003.00.01/01.01/V/2025 itu. (*/Naf)