PMII Minta Perusahaan Tambang Taati RZWP3K

MAMUJU--Tak sedikit yang skeptis atas apa yang disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka di hadapan massa aksi penolakan akivitas pertambangan di sejumlah wilayah di provinsi ke-33 ini. Pun begitu, komitmen untuk mengevaluasi setiap izin tambang yang dilontarkan Suhardi Duka juga menuai banyak dukungan.
Suport atas rencana evaluasi izin tambang oleh Gubernur Suhardi Duka itu salah satunya datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Mamuju. Refli Sakti Sanjaya, ketua umum PMII cabang Mamuju menegaskan, komitmen untuk memerentang izin perusahaan tambang yang tak berizin adalah ikhtiar yang mesti didukung.
"Kami juga menginginkan Gubernur Sulbar jangan hanya menjadikan aspek aturan sebagai satu-satunya pertimbangan keberlanjutan izin, tetapi dampak konflik sosial, ancaman penghilangan mata pencaharian rakyat, serta potensi daya rusak yang besar terhadap lingkungan dari hadirnya perusahaan-perusahaan tambang juga harus menjadi pertimbangan utama," ujar Refli dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Sabtu (10/05).
Dari data yang dikantongi PMII Mamuju, sebanyak 139 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di Sulawesi Barat per Februari 2025. PMII Mamuju, sambung Refli, berharap agar Gubernur Sulawesi Barat dapat melakukan audit perizinan terhadap seluruh IUP tersebut. Baik yang sudah berstatus Operasi Produksi (OP) maupun yang masih berstatus eksplorasi.
Masih oleh Refli, audit jadi bagian yang sangat penting. Wajib untuk dipastikan apakah perusahaan tambang itu sudah taat dengan aturan yang ada. Misalnya terkait proses penyusunan kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ataupun aturan tentang tata ruang daerah dalam hal ini PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat dan PERDA No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Barat, yang masih sah, meskipun saat ini diketahui sedang masih dalam proses revisi," pungkas Refli Sakti Sanjaya. (*/Naf)