Lebih dari Sekadar Mengembalikan Randis

MAMUJU--Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas (Randis) jadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian khusus di awal era kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S Mengga. Meski belum seluruhnya, paling tidak sudah ada sejumlah Randis yang berhasil diamankan, walau sebagian di antaranya dalam kondisi yang jauh dari kata layak.
Performa ciamik di awal kepemimpinan Suhardi Duka dan Salim S Mengga tersebut mendapat respon positif dari kalangan akademisi. Langkah itu bisa dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hendrawan, akademisi Unsulbar mengatakan, dalam prespektif etika administrasi publik, langkah tersebut mencerminkan semangat etika pelayanan publik. Suhardi Duka dan Salim S Mengga seolah ingin mengatakan ke pata pejabat (baik yang aktif maupun mantan) agar tetap menjaga integritas dalam pemanfaatan sumber daya negara.
"Kendaraan dinas bukan hak milik pribadi, melainkan aset negara yang harus dikembalikan saat masa jabatan berakhir," ucap Hendrawan kepada WACANA.Info, Kamis (24/04).
Pengelolaan kendaraan dinas di Provinsi Sulawesi Barat diatur dalam Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014. Kata Hendrawan, Jika langkah tersebut didukung oleh regulasi dan sistem pengawasan yang ketat (misalnya kolaborasi dengan inspektorat, BPK, dan Kejaksaan), hal itu akan memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.
Hendrawan. (Foto/Istimewa)
Pengamanan dan Penertiban Randis tersebut bakal memberi efek yang sangat positif. Seperti Efisiensi anggaran (karena pengeluaran untuk kendaraan baru bisa ditekan), penguatan budaya tertib administrasi. Termasuk percepatan reformasi birokrasi berbasis akuntabilitas.
"Langkah gubernur dan wakil gubernur itu patut diapresiasi. Itu menunjukkan bahwa pengelolaan aset negara mulai dipandang sebagai isu serius, bukan simbol status semata. Namun, agar tidak berhenti di level simbolik, langkah ini harus diikuti oleh pembentukan sistem pengawasan, aturan yang tegas, dan upaya edukasi pada pejabat baru," demikian Hendrawan, dosen di fakultas ilmu sosial, politik dan hukum, Unsulbar itu.
Pembenahan Internal
Setali tiga uang. akademisi Unsulbar lainnya, Muhammad juga mengapresiasi langkah penertiban dan pengamanan Randis yang diinisiasi Suhardi Duka dan Salim S Mengga itu. Kata dia, kebijakan tersebut berangkat dari semangat untuk melakukan pembenahan internal dalam menegakkan disiplin dan penertiban aset daerah.
Muhammad. (Foto/Istimewa)
"Semoga langkah awal ini dapat berimplikasi langsung dengan perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov," ujar Muhammad.
Masih oleh Muhammad, langkah selanjutnya yang penting untuk segera dilakukan oleh pemerintah daerah adalah fokus pada pembangunan di sektor lainnya.
"Demi membawa Sulbar menjadi lebih baik. Misalnya membenahi keadaan fiskal yang masih sangat bergantung dari alokasi dana pusat, perbaikan kesejahteraan, stimulus perbaikan sektor pendidikan dan kesehatan," pungkas Muhammad.
Tanggung Jawab, Itu yang Utama
Pengamanan dan penertiban Randis sedianya hanya jadi 'produk' yang disajikan di panggung utama. Langkah itu pada hakekatnya menyimpan satu pesan utama; tanggung jawab.
Wakil gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga menegaskan, para pejabat yang tak lagi berhak atas aset yang ia kuasai itu memang harus dikembalikan. Itu bukanlah pesan utama yang hendak diusung oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Randis Pemprov harus kembali itu bukan persoalan yang utama. Karena yang utama itu adalah tumbuhnya tanggung jawab saudara ketika diberi kepercayaan mengemban amanah. terutama untuk kepentingan rakyat dan negara atau daerah dimana kita bertugas," tegas Salim S Mengga dalam unggahan di media sosialnya. (*/Naf)