Pemerintahan

Hemat Besar-besaran, Perjalanan Dinas Dipangkas Setengahnya

Wacana.info
(Screenshoot Inpres 1 Tahun 2025)

MAMUJU--Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

Prabowo menandatangani Inpres tersebut pada tanggal 22 Januari 2025. Secara umum, instruksi tersebut berisi tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan anggaran yang tertuang baik dalam APBN maupun APBD tahun 2025. Instruksi tersebut ditujukan ke para menteri kabinet merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintahan non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Termasuk para gubernur dan bupati/wali kota.

Diktum keempat dalam instruksi tersebut, Presiden secara khusus meminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi sejumlah belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD).

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 Persen," bunyi poin ke dua pada diktum keempat di instruksi tersebut.

Presiden Prabowo juga meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional. Termasuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan anttar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," bunyi poin lima diktum keempat di Instruksi itu.

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, juga jadi poin yang tertuang dalam instruksi tersebut. (*/Naf)