KPID Awasi Dialog Parpol di TVRI

MAMUJU–KPID Sulawesi Barat turun langsung mengawasi agenda dialog suara demokrasi spesial yang dihelat oleh TVRI, Senin (22/01). Dialog tersebut menghadirkan seluruh perwakilan partai peserta Pemilu tahun 2024 untuk menyampaikan visi, misi dan programnya selama 18 hari kedepan, menyesuaikan jumlah partai peserta Pemilu yang dimulai hari ini Senin tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan 08 Februari 2024. Adapun durasi dialog tersebut yakni 60 menit dimulai jam 10 hingga jam 11 Wita di studio TVRI Sulawesi Barat.
Koordinator bidang pengawasan isi siaran, KPID Sulbar, Nur Ali mengatakan, tugas KPID adalah mengawasi isi siaran pada lembaga setiap penyiaran. Terlebih di tengah tahapan kampanye di media elektronik yang seang bergulir.
“Kehadiran kami melihat langsung dialog suara demokrasi yang di gelar TVRI mulai hari ini untuk memastikan materi siaran dialog yang ditayangkan tidak ada unsur pelanggarannya dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ketentuan dialog, masih oleh Nur Ali, mengacu pada PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu pada lembaga penyiaran sebagai rambu yang mengatur terkait petunjuk teknis pelaksanaannya serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) sebagai norma yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran.
Pasal 2 ayat 1, PKPI 4 Tahun 2023 dijelaskan, KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
“Ayat 2 menyebut pengawasan dimaksud adalah pengawasan program siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta Pemilu, serta jajak pendapat,” terangnya.
Selanjutnya di pasal 4 disebutkan, dialog dan/atau debat peserta Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu. Monolog, dialog debat peserta Pemilu dan jajak pendapat tidak dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu, pelaksana kampanye Pemilu, simpatisan atau pihak yang terafiliasi dengan peserta Pemilu.
“Kemudian monolog, dialog, debat peserta Pemilu dan jajak pendapat telah sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dan monolog, dialog, debat peserta Pemilu dan jajak pendapat mencantumkan atau menyebutkan sumber informasi yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
“Jadi dialog yang ditayangkan di televisi wajib pula menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, serta penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan dan norma lainnya yang termaktub pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” tuturnya.
Sementara itu, koordinator bidang kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah saat dikonfirmasi mengungkapkan, pengawasan dialog suara demokrasi ini juga dilakukan di ruang pengawasan studio mini oleh staf KPID Sulbar secara bergantian setiap harinya. Termasuk pengawasan terhadap seluruh aktifitas kampanye peserta Pemilu tahun 2024 yang menggunakan media penyiaran radio dan televisi.
“Ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pengawasan dan pemantauan di masa kampanye Pemilu 2024, semakin banyak yang mengawasi maka ruang-ruang gelap yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran tentunya bisa kita pantau karena banyaknya mata dan telinga yang mengawasi,” imbuhnya.
Hadrah berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi membantu melakukan pengawasan pada media penyiaran demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas, dan bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka diminta segera melaporkan ke kantor KPID Sulbar di Jln. R.E Martadinata Simboro Mamuju, atau melalui media sosial (kpid sulawesi barat/facebook, kpid_sulawesi_barat/instagram dan email kpid04sulbar@gmail.com). (*)