Komitmen KPID Awasi Kampanye di Media

MAMUJU--Masa kampanye di media elektorinik berdasarkan jadwal tahapan Pemilu dimulai dari tanggl 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Koordinator Bidang Kelembagaan, KPID Sulawesi Barat, Hadrah menjelaskan, pihaknya telaj mensosialisasikan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2024 kepada seluruh pengelola lembaga penyiaran televisi dan radio.
Sosialisasi secara tertulis itu dilakukan KPID sebagai acuan dalam bersiaran agar lembaga penyiaran dalam melaksanakan aktifitasnya senantiasa berpedoman pada norma yang dipedomani saat penayangan iklan kampanye pada media elektronik tersebut.
“Kami pun telah mensosialisasikan PKPI 4 ini secara langsung melalui televisi dan radio dengan harapan lembaga penyiaran dalam memenuhi tayangan iklan kampanye media elektronik dapat berlaku adil, tidak bias, berimbang dan proporsional untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat melalui lembaga penyiaran,” urai Hadrah, Selasa (16/01).
Masih oleh dia, sosialisasi tersebut sekaigus sebagai upaya KPID mengenalkan dan menyebarluaskan aturan kampanye di media elektronik agar lebih massif ke tengah-tengah masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa berperan lebih aktif dan berpartsipasi melaporkan bila mana ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa kampanye di media elektronik nantinya.
“Kami juga telah menantatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 untuk melakukan pengawasan kampanye Pemilu sesuai tupoksi masing-masing, komunikasi terus terjalin secara intens dalam rangka bersinergi antar lembaga menghadapi kampanye Pemilu 2024 yang sehat, adil dan berintegritas,” sambungnya.
Dalam pemasangan iklan kampanye di media elektorinik, ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi. Dijelaskan hadrah, diantaranya batas maksimum sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun televisi setiap hari. Batas maksimum sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap hari.
Materi iklan kampanye wajib untuk mendapat pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor (STLS).
“Termasuk memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu, tidak menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan Pemilu,” ujarnya.
Media elektronik pun tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu, tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu lain.
“Penentuan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu, tarif iklan kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye Pemilu komersial, dan/atau wajib menyiarkan iklan kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik,” pungkas Hadrah. (*)