Menuju Pemilu 2024

Proses Pindah Memilih untuk Sembilan Kondisi Resmi Ditutup

Wacana.info
Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik yang Disewa KPU Kabupaten Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU telah menutup masa pendaftaran pemilih yang bakal menggunakan hak pilihnya di luar dari domisili tempat tinggalnya (Daftar Pemilih Tambahan, DPTb) oleh karena sembilan kondisi tertentu. 

Sembilan kondisi yang dimaksud masing-masing; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Asriani menyebut, pihaknya telah menerima data pindah memilih pasca ditutupnya pendaftaran pindah memilih per 15 Januari pukul 23.59 WITa.

"Datanya sudah ada. Tapi belum bisa keluar karena KPU Kab/Kota setiap akhir bulan melakukan rekapitulasi. Apalg proses DPTb bergerak terus untuk bulan Januari ini dan tentunya akhir bulan ini direkap. Jadi masih bergerak terus," beber Asriani, Selasa (16/01).

Permintaan pindah memilih untuk sembilan kondisi di atas memang telah resmi ditutup. Meski begitu, KPU masih membuka pelayanan terkait permintaan pindah memilih untuk empat kondisi lainnya.

"Kita akan tetap melayani pindah memilih, selanjutnya untuk empat kondisi tertentu," terang Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Komisioner KPU Sulbar, Asriani. (Foto/Manaf Harmay)

Ada empat kondisi pemilih yang batas akhir pendaftarannya (masuk kategori DPTb) ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni berakhir di tanggal 7 Februari 2024. Empat kondisi itu masing-masing; pemilih yang sedang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara.

"Untuk empat kondisi, tersisa waktu sampai tanggal 7 Februari 2024," pungkas Asriani. 

Distribusi Logistik, Dahulukan Daerah Terpencil

KPU Kabupaten Mamuju telah menuntaskan proses lipat surat suara. Kini, urusan surat suara telah memasuki tahap pengesetan serta pengepakan yang dijadwalkan bakal dilakukan hingga Februari 2024.

Kepada WACANA.Info, Indo Upe menyebut, proses pengesetan dan pengepakan tersebut akan dilakukan sebelum pihaknya secara resmi mendistribusikan logistik Pemilu ke masing-masing TPS. Rencananya, KPU Kabupaten Mamuju akan memberi prioritas utama untuk pendstribusian logistik Pemilu ke sejumlah daerah terpencil.

"Untuk pendistribusian logistik, kita utamakan dulu yang wilayah sulit. Termasuk Kepulauan Bala Balakang, Kalumpang dan sebagian di wilayah Tapalang (Bela Kopeang)," beber Indo Upe, Ketua KPU Kabupaten Mamuju itu.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe. (Foto/Manaf Harmay)

KPU Kabupaten Mamuju menargetkan proses pendistribusian logistik untuk wilayah terpencil itu dapat dimulai di tanggal 7 atau 8 Februari 2024. Untuk wilayah dalam kota atau daerah yang mudah diakses, pendistribusian logistiknya bisa dilakukan sehari atau beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.

"Kita pun tetap berkoordinasi dengan teman-teman dari Polresta Mamuju untuk memberi garansi akan keamanan logistik Pemilu saat didistribusikan," tutup Indo Upe. (*/Naf)