KPID-KPU Teken PKS Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Wacana.info

MAMUJU--KPU Sulbar dan KPID Sulbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan kampanye Pemilu di media penyiaran. Momentum tersebut digelar di aula kantor KPU Sulbar, (27/12).

Ketua KPID Sulbar Mu’min, menguraikan, terdapat tiga hal yang sangat krusial yang perlu mendapat pengawasan ekstra. Ketiganya masing-masing pemberitaan Pemilu, penyiaran Pemilu dan iklan kampanye pada masa kampanye Pemilu. Termasuk masa tenang dan pungut hitung. 

Merujuk PKPI Nomor 4 Tahun 2023 kata Mu’min, salah satu program siaran pemberitaan Pemilu yang harus diawasi ialah terkait pemberian alokasi waktu yang sama dan memberlakukan secara adil serta berimbang dalam pemberitaan kegiatan untuk kampanye peserta Pemilu, dialog/debat harus diberikan kesempatan yang sama pada peserta Pemilu, sementara untuk pemasangan iklan kampanye batas maksimumnya 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta Pemilu di sertiap stasiun TV setiap hari, batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap hari dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam penayangan iklan kampanye. 

"Begitupun di imasa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye atau aktivitas peserta Pemilu serta tidak menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon dan Peserta pemilu sepanjang rentang waktu pemungutan dan penghitungan suara," papar Mu'min.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan penyiaran ini, maka KPID akan mengenakan sanksi administratif terhadap program siaran lokal, lembaga penyiaran publik stasiun daerah, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta anggota sistem stasiun jaringan, lembaga penyiaran swasta lokal, lembaga penyiaran berlangganan kabel dan lembaga penyiaran komunitas.

"Sanksi administratifnya berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran, pembatasan durasi dan waktu siaran, hingga penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu," masih Mu'min.

PKS tersebut merupakan landasan kerja sama bagi kedua lembaga dalam upaya peningkatan literasi politik, digital dan partisipasi masyarakat serta penguatan pencegahan, pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 pada lembaga penyiaran guna mewujudkan sinergitas dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan program siaran di lembaga penyiaran tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota serta Pemilukada dan Wakada Serentak Tahun 2024.

PKS ini juga berorientasi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya termasuk partisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyiaran Pemilu 2024 dan tercapainya pengawasan yang baik pada lembaga penyiaran dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Sulbar terangnya.

Hal lainnya yang disepakati dalam kerjasama kedua institusi ini ialah sosialisasi Peraturan KPID dan KPU terhadap pengawasan dan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Selain itu, KPID-KPU secara bersama-sama melakukan literasi politik dan digital dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan partisipasi politik masyarakat, koordinasi antar lembaga terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Dan kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan adanya pelanggaran serta mengawal proses penegakan hukum terhadap pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 pada lembaga penyiaran," tutup Mu’min. (*/Naf)