Alhamdulillah, Ada Kenaikan Jumlah Honor bagi Petugas KPPS di Pemilu 2024

MAMUJU--Di tengah tahapan kampanye yang sedang bergulir, KPU juga telah memulai proses seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024. Sederet syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh para calon anggota KPPS pun telah diumumkan oleh KPU.
Terlepas dari serangkaian ketentuan dan syarat tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang mendapat perhatian khusus dari KPU di masa rekrutmen calon anggota KPPS itu. Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menyebut, ketiga hal yang dimaksud masing-masing tentang bagaimana membangkitkan minat publik untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS, soal beban kerja yang tak semuskil di Pemilu sebelumnya, serta tentang adanya syarat berupa surat keterangan kesehatan bagi para calon anggota KPPS.
Bercermin pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 silam, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menemui kendala saat hendak merekrut calon anggota KPPS. Kepada WACANA.Info, Said Usman mengatakan, salah satu alasannya adalah karena kurangnya nominal honor bagi para calon anggota KPPS.
"Tapi untuk Pemilu tahun 2024, ada kenaikan honor. Kalau di Pemilu sebelumnya, ketua KPPS itu mendapat honor senilai Rp 550 Ribu serta Rp 500 Ribu untuk anggota. Tapi di Pemilu tahun depan, ada kenaikan honor. Untuk ketua Rp 1,2 Juta, sementara bagi anggota KPPS memperoleh Rp 1,1 Juta," beber Said Usman Umar, Senin (11/12).
Hal yang juga penting untuk diketahui oleh publik, sambung Said Usman, adalah tentang beban kerja para anggota KPPS. Mantan aktivis HMI itu menyebut, terdapat perbedaan beban kerja antara KPPS di Pemilu 2019 dengan yang akan dijalani oleh anggota KPPS di Pemilu tahun 2024.
"Akan berbeda kerjanya dengan Pemilu sebelumnya. Nantinya para anggota KPPS akan mengisi sejumlah formulir yang jauh lebih sederhana. Tidak akan terlalu lama lagi bekerja di TPS," sambung Said Usman.
Satu hal yang baru dalam deret persyaratan dan ketentuan bagi calon anggota KPPS untuk Pemilu tahun 2024 adalah surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Untuk item persyaratan di atas, KPU sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi pemeriksaan kesehatan yang dimaksud. Dengan berbagai hal yang telah diuraikan itu, KPU berharap minat yang besar dari publik untuk terlibat dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024; mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS.
"Ini bisa ditaksitisi dengan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terkait dengan surat kesehatan itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Pj Gubernur terkait perhatian terhadap proses tersebut. Juga oleh teman-teman KPU kabupaten yang sudah bekerja sama, terus berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah kabupaten," pungkas Said Usman Umar. (*/Naf)