Menuju Pemilu 2024

Bahas Netralitas ASN, Bawaslu Sulbar Gelar Rakor

Wacana.info
Ketua Bawaslu Sulbar, Fitri Patonangi. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rakor tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN, Senin (13/03). Kegiatan yang juga jadi wujud tindak lanjut rapat kerja teknis penanganan pelanggaran ASN pada Pemilu dan pemilihan serentak 2024 oleh Bawaslu RI beberapa belum lama ini.

Agenda yang dipusatkan di ruang rapat Bawaslu Polman itu dihadiri oleh anggota Bawaslu kabupaten yang mengampu divisi penanganan pelanggaran se-Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembahasan SOP penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Lalu dilanjutkan dengan Bimtek terkait aplikasi SIAP Net secara daring. Narasumber dari Bimtek itu datang dari KASN.

Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Fitrinela Patongi mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan tiga kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tahapannya kini sudah masuk dalam tahap verifikasi faktual ke satu pada pencalonan DPD atas temuan Panwaslu kecamatan di Kabupaten Majene.

"Dan hal tersebut telah diteruskan ke KASN pada 9 Maret (2023) lalu," ungkap Ftrinela dikutip dari website resmi Bawaslu Sulawesi Barat.

Aplikasi SIAP Net yang beberapa waktu lalu telah dilaunching bersamaan dengan MoU antara Bawaslu dan KASN, Fitrinela mengatakan, aplikasi tersebut merupakan wadah bagi jajaran pengawas Pemilu untuk meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dengan aplikasi SIAP Net maka penerusan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN baik melalui temuan atau laporan masyarakat ke Bawaslu lebih efektif dan simple. Jadi Bawaslu di daerah tidak mesti ke KASN lagi, cukup melalui aplikasi tersebut,” begitu kata Fitrinela.

Fitrinela pun meminta agar jajaran Bawaslu di semua level untuk terus berinovasi dalam memaksimalkan pengawasan. Termasuk dalam upaya sosialisasi utamanya di bulan suci Ramadhan. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Terdata dan terdaftar sebagai pemilih. Termasuk juga dalam mencegah ujaran kebencian dan berita hoax di media sosial,” tutup Fitrinela Patonangi. (*/Naf)