Untuk Sejumlah Ranperda, DPRD Sulbar dengan Jawaban Gubernur
MAMUJU--DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna jawaban Gubernur terhadap hasil pemandangan umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Bantuan Hukum Bagi orang miskin, pengelolaan keuangan daerah, dan rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2023.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Halim memimpin jalannya paripurna. Ia didampingi oleh unsur pimpinan DPRD lainnya, Abdul Rahim serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris.
Hadir pula sejumlah anggota DPRD baik secara fisik maupun daring. Termasuk perwakilan dari OPD terkait. Paripurnanya sendiri digelar di ruang rapat paripurna, DPRD Sulawesi Barat, Selasa (25/10)
Jawaban Gubernur tarhadap pemandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Muhammad Idris.
"Mengenai ketersediaan Anggaran, sesuai dengan penjelasan kami sebelumnya bahwa anggaran yang bersumber dari APBD dapat digunakan dalam pemberian bantuan hukum apabila Ranperda tentang bantuan hukum telah ditetapkan" beber Muhammad Idris.
"Dan mengenai akses-akses masyarakat dalam transparasi pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam pasal 232, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat" sambung dia.
"Serta mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022-2023 (RPPLH), kami sepakat dengan pemandangan fraksi yang menekankan aspek implementasi muatan materi Perda RPPLH ini, melalui sumber daya alam, lingkungan secara berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan tentunya akan mendorong peningkatan daya perekonomian, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat," masih oleh Muhammad Idris.
Kata Muhammad Idris, jika masih terdapat penjelasan dan jawaban yang diperlukan, ia berharap agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Baik pada rapat-rapat komisi maupun rapat-rapat Pansus," pungkas Muhammad Idris.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui dan menyepakati jawaban Gubernur terhadap hasil pandangan fraksi-fraksi terkait sejumlah Ranperda tersebut. (*)