Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berkunjung ke Bali
BALI--Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan keuangan daerah melakoni kunjungan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Senin (7/11). Agenda tersebut dimaisudkan untuk sharing sekaligus pendalaman informasi terkait pembahasan Ranperda pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Barat.
Sekretaris BPKAD Bali, Agung Ayu Ekaputri menerima romboangan dari Pansus DPRD Sulawesi Barat di aula kantor BPKAD Provinsi Bali. Para anggota DPRD Sulawesi Barat yang tergabung dalam Pansus Ranperda tersebut diantaranya H. Sudirman sebagai ketua Pansus, H. Damris, H Abidin, Megawati, serta Andi Muhammad Qusyairy. Hadir pula Kepala Sub Bagian BPKAD sertra beberapa staf dari Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.
H. Sudirman menjelaskan, Provinsi Bali dipilih sebagai tujuan kunjungan pansus karena dinilai Bali telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Agung Ayu Ekaputri mengucap terima kasih, serta apresiasi atas kunjungan Pansus DPRD Sulawesi Barat itu.
"Kami senang sekali Bali ada kunjungan dari Provinsi Sulawesi Barat. Kenapa kami antusias, karena Bali kemarin ketika Covid Bali sangat terpuruk dengan banyaknya PHK dimana mana," tutur dia.
"Dengan banyaknya kunjungan, walaupun hanya domestik kita sangat bersyukur karena tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat baik secara makro dan mikro dan juga karena terjadi multiplier effect dan trickle down effect di masyarakat," sambungnya.
Pada kesempatan itu dibahas beberapa poin penting terkait bagaimana pengelolaan keuangan Daerah yang baik serta peran BUMD dalam peningkatkan pendapatan asli daerah. Adapun pembahasan khusus pada Perda yang sudah ditetapkan oleh Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yaitu Pada Pasal 3 dan Pasal 207.
Agung Ayu menjelaskan, bahwa pada pasal 3 itu adalah murni muatan lokal karena merupakan visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
"Serta Pasal 207 itu adalah antispasi untuk kelembagaan di masing-masing perangkat daerah ketika terjadi perombakan apakah itu di merger di setiap perangkat daerah," ungkpanya. (*)