Advertorial

RDP Komisi IV DPRD Sulbar, Membincang Ranperda Penanggulangan Bencana

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Barat di rumah aspirasi, Senin (14/11). RDP tersebut digelar khusus untuk membahas Ranperda penanggulangan bencana di Sulawesi Barat.

Ketua komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Marigun Rasyid memimpin jalannya RDP. Ia didampingi wakil ketua Komisi IV, Muhammad Hatta Kainang serta Sukardi M Noer. RDP tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD/instansi terkait. Diantaranya perwakilan Korem 142, Polda Sulawesi Barat, Basarnas, BPKPD, Biro Hukum, PUPR, BPBD Sulawesi Barat serta dari BPBD kabupaten.

"Kenapa kami melaksanakan rapat hari ini yaitu untuk membahas Ranperda tentang penanggulangan bencana alam agar Perda ini bisa benar-benar berlaku. Sebelum Perda ini kami sepakati dan disahkan, kami telah mengajak bapak-bapak sekalian untuk kemudian bisa mendengarkan sejauh mana implementasi dari Perda ini karena Perda ini sebenarnya sudah tinggal di nomor saja lalu kemudian disahkan oleh Gubernur, maka Perda ini sudah benar-benar berlaku," tutur Hatta di awal RDP.

Hatta juga menyinggung ketersediaan anggaran. Menurutnya, pemerintah provinsi Sulawesi Barat harus menunjau kembali persoalan anggaran ini. Penting agar dapat diketahui sejauh mana kesiapan pemerintah ketika terjadi bencana.

"Ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi keuangan ketika proses pembahasan APBD 2023 nanti agar betul-betul melihat sejauh mana pagunya. Karena terus terang beberapa bencana kemarin yang terjadi di Sulbar baik di Majene maupun di Mamuju kami di provinsi telah mengambil tindakan dengan menurunkan BTT dengan cepat baik di Majene maupun di Mamuju karena kita butuh respon cepat sehingga dengan adanya Perda ini kami berharap agar ada kesepahaman dan pengetahuan soal bagaimana implementasi dari Perda ini," sambung dia.

Beberapa perwakilan OPD/Instansi terkait yang sempat hadir pun memberikan menjelaskan terkait tugas dan fungsi masing-masing OPD/Instansi. Termasuk dari BPKPD yang telah menjelaskan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah seperti BTT yang mana di dalam BTT tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu atau kapan saja jika misalnya terjadi bencana atau terjadi sesuatu yang mendesak dan sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah. 

"Jadi terkait dengan BTT ini kita bisa gunakan jika saat terjadi tanggap darurat proses untuk penggunaan BTT ini dapat digunakan secara langsung oleh OPD terkait yang sebagai pelaksana kegiatan dengan melakukan permohonan satu kali 24 jam selama masa tanggap darurat," begitu penjelasan dari perwakilan BPKPD. (*)