Kian Ketat, Jumlah Kursi DPRD di Tiga Kabupaten Berkurang

MAMUJU--Akan ada pengurangan jumlah kursi DPRD di tiga kabupaten di Sulawesi Barat pada Pemilu 2024 mendatang. Ketiga Kabupaten tersebut masing-masing; DPRD Polewali Mandar (Polman), Mamasa dan Pasangkayu.
Pengurangan jumlah penduduk jadi penyebab utamanya. Dibandingkan pada Pemilu 2019 yang lalu, jumlah penduduk di tiga kabupaten tersebut nyatanya berkurang. Sesuatu yang jelas berpengaruh pada pengurangan jumlah kursi untuk masing-masing kabupaten.
Rustang menjelaskan, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan, keputusan tersebut yang akan dijadikan rujukan dalam menentukan jumlah dan sebaran Dapil (Daerah Pemilihan).
"Keputusan jumlah kursi itulah yang akan dijadikan salah satu acuan menentukan penataan Dapil (Daerah Pemilihan)," beber Rustang, Ketua KPU Sulawesi Barat, Senin (7/11) kemarin.
Sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten di Pemilu 2024 pun telah dilakukan oleh KPU Sulawesi Barat. Kata Rustang, sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan dalam rangka memberikan masukan kepada KPU dalam menetapkan dapil di kecamatan.
"Pengurangan jumlah kursi di tiga kabupaten di Sulbar, tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPRD provinsi. Sebab, jumlah penduduk di Sulbar masih di atas 1 juta penduduk. Penurunan jumlah kursi selalu dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah penduduk," sambung Rustang.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menambahkan, KPU RI telah menyusun pengalokasian jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten sejak Sabtu 5 November yang lalu.
"Kalau melihat data jumlah penduduk sebelumnya, memang ada tiga kabupaten berpotensi (jumlah kursi berkurang). Yakni Polman, Mamasa dan Pasangkayu. Contohnya Polman, jumlah penduduknya (2019) sekira 500 Ribu, sekarang hanya 448 Ribu," sebut Said.
Beberapa variabel ikut mempengaruhi berkurangnya jumlah penduduk khususnya di tiga kabupaten tersebut. Diantaranya karea adanya perpindahan serta penduduk yang meninggal dunia.
"Keputusan KPU RI tentang pengalokasian kursi DPRD akan menjadi dasar KPU kabupaten dalam menetapkan Dapil. Waktu penetapannya dari 6 hingga 23 November," sumbang Said Usman Umar.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Barat, Ilham Borahima mengatakan, penetapan kursi di DPRD ditetapkan oleh KPU RI. Sebuah ketetapan yang didasarkan pada data jumlah penduduk yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI.
"Penghitungan jumlah penduduk dilakukan dua kali setahun. Hitungan saat ini, hitungan Semester I 2022. Sementara perubahan jumlah penduduk terus terjadi hingga Desember nanti. Data base kependudukan juga sudah ada di pusat, bukan lagi di daerah," begitu ata Ilham Borahima. (*/Naf)