SDK: Masyarakat jadi Lebih Mudah
JAKARTA--"Pembentukan dua Pengadilan Tinggi di Sulbar, yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama yang kemarin telah di sahkan Undang-Undang-nya bagi Sulbar berarti provinsi ini semakin memperkuat infrastruktur birokrasi dan layanan publiknya serta semakin setara dengan provinsi lainnya di Indonesia,". Hal itu disampaikan Anggota DPR RI, Suhardi Duka kepada WACANA.Info, Rabu (8/12).
Bagi pria yang akrab disapa SDK itu, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pembentukan pengadilan tinggi yang kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) itu sekaligus jadi penegasan pemerintah dalam hal menjamin kemudahan masyarakat dalam upayanya mencari keadilan.
"Juga semakin mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan untuk setiap sengketa hukum yang putusan di tingkat pertama dirasakan tak adil. Juga mengurangi biaya masyarakat yang tak lagu harus ke provinsi lain kalau misalnya ingin mengambil langkah banding," sambung SDK.
Dikutip dari detik.com, DPR RI menyetujui tiga RUU tentang pembentukan pengadilan disahkan menjadi UU. Salah satu RUU yang disetujui menjadi UU adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat.
Pengambilan keputusan itu digelar di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12) kemarin. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi oleh pimpinan lainnya; Rachmad Gobel dan Lodewijk Paulus.
Satu RUU lainnya adalah tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
"Sebagai Anggota Dewan yang turut serta memberi persetujuan, tentu juga akan menggunakan hak pengawasan dalam pembentukannya nanti. Karena dalam UU itu ada tenggang waktu diberikan oleh pemerintah paling lama empat tahun sudah terbentuk (Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat)," ucap pria politisi Demokrat yang Bupati Mamuju dua periode itu.
SDK berharap, persetujuan DPR RI untuk RUU di atas hendaknya mendapat dukungan yang nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Misalnya dengan menyiapkan tempat atau fasilitas dalam mendukung segala aktivitas kelembagaan dua Pengadilan Tinggi tersebut.
"Untuk Pemprov saya kira perlu support untuk mempercepat kelembagaannya. Bisa menunjuk lokasi untuk kantor, bisa juga memberi hibah kalau Pemprov punya tanah. Tapi biasanya lembaga peradilan tak mau hibah tanah oleh Pemda dan swasta," pungkas SDK. (Naf/B)