Jawaban Gubernur Dapat Diterima, Meski Diiringi dengan Sejumlah Catatan

MAMUJU--"Pemerintah Daerah terus berupaya dan berkomitmen dalam penanganan Covid-19 melalui kebijakan Refocusing Anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 pada APBD T.A 2021 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial, dukungan ekonomi, bidang kesehatan dan belanja prioritas lainnya,".
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mewakili Gubernur dalam paripurna jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/09).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Usman Suhuriah dan Abdul Halim.
Hadir pula Anggota DPRD lainnya baik secara langsung maupun daring. Beberapa kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga tampak hadir. Asisten II, Asisten III, Dinas Perkim, Kasatpol-PP, Inspektorat, BPSDM, BKD, DP3AP2KB, Biro Umum, Litbang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, Dispora, Distrans, Dinas PUPR dan BPKPD yang masing-masing bersama jajarannya.
Setelah mendengar jawaban Gubernur, serta tanggapan dari anggota fraksi pembawa Pandangan Umum, DPRD berkesimpulan bahwa jawaban Gubernur prinsipnya dapat diterima. Meski dibarengin dengan catatan untuk menjadi perhatian Gubernur.
"Proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan T.A 2021 khususnya pada Rapat Kerja Badan Anggaran dan Rapat Komisi-Komisi maupun pada saat melakukan Kunjungan Kerja. Anggota DPRD dan jajaran eksekutif khususnya Kepala OPD untuk bersungguh-sungguh dan memanfaatkan waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD untuk melakukan pembahasan RAPBD Perubahan T.A 2021 dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan," begitu kata Suraidah Suhardi. (ADV)