Timsel KPID Sulbar Buka Opsi Perpanjangan Masa Pendaftaran

Wacana.info
Kunjungan Timsel KPID Sulbar Periode 2022-2025 ke KPID Jabar Beberapa Waktu Lalu. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat periode 2022-2025 membuka opsi perpanjangan masa pendaftaran para calon. Pendaftar yang telah secara resmi memasukkan dokumennya terhitung masih minim.

Ketua Timsel KPID Sulawesi Barat, Dr Muliadi menjelaskan, kebijakan untuk perpanjangan masa pendaftaran juga tersedia dalam regulasi seleksi calon Komisioner KPID. 

"Hal itu juga merujuk ke regulasi yang ada. Ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Sulawesi Barat yang dikeluarkan 21 Oktober 2021 lalu," beber Dr Muliadi dikutip dari keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info, Rabu (3/11).

Untuk informasi, hingga Rabu 3 November 2021 pukul 16.00 Wita, tercatat 24 pendaftar yang telah teregistrasi di sekretariat Timsel. Sementara merujuk ke pengumuman Timsel KPID Sulawesi Barat nomor 02/TIMSEL-KPID-SB/10/2021, masa pendaftaran bakal berakhir di hari Kamis 4 November 2021.

"Sebenarnya hal ini telah kita perhitungkan dan prediksi sejak awal. Sehingga sedari awal kami sudah melakukan pembicaraan di tingkat Timsel untuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran ini. Jika ternyata jumlah pendaftar minim, dan juga terkait dengan konteks dan kondisi yang ada. Termasuk pandemi di Sulbar," sumbang sekretaris Timsel KPID Sulawesi Barat, April Azhari.

Dr Rahmat Idrus, anggota Timsel calon Komisioner KPID Sulawesi Barat dalam uraiannya menyebut, ruang untuk memperpanjang masa pendaftaran tertuang dalam di pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

"Juga pasal 19, pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia," begitu kata Dr Rahmat Idrus. (*/Naf)